Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Danasupra Erapacific

Kompas.com - 30/08/2022, 11:39 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) menyampaikan, perseroan telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Presiden Direktur PT Danasupra Erapacific Tbk, Irianto Kusumadjaja mengatakan, perseroan telah menerima surat OJK terkait pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan pada tanggal pada pada 24 Agustus 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha, perseroan wajib menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Luhut Minta BI dan OJK Terus Kembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

Ia menambahkan, dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan, perseroan dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan dan kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

"Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," imbuh dia.

Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh debitor maupun seluruh kreditor.

Penyelesaian tersebut harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, perseroan juga telah dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha oleh OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Perusahaan Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy

Dilansir dari Kontan, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) mencatat rugi sebesar Rp 9,88 miliar di semester I-2022. Kerugian tersebut merupakan dampak sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tak memenuhi syarat permodalan.

Sebagai informasi, PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) beralamat di Tower C Lantai 5, 18 Parc Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 - 53, Jakarta Selatan - 12190.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com