KOMPAS.com - Apa syarat buat SKCK atau syarat pembuatan SKCK? Pertanyaan seputar persyaratan bikin SKCK mungkin cukup sering ditanyakan. Ini karena keberadaan dokumen ini sangat penting bagi sebagian orang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
Pada awalnya, SKCK dikenal dengan sebutan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Mulanya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
Namun saat ini, syarat buat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Baca juga: Apa Itu Influencer: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Kini, syarat buat SKCK semakin mudah. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga biasanya dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS maupun pembuatan visa.
Berikut ini beberapa syarat buat SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi:
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.