JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbu) Hendro Sugiatno mengatakan, besaran biaya sewa aplikasi ojek online (dipotong dari tarif driver) ditetapkan menjadi 15 persen dari semula 20 persen.
"Biaya sewa pengguna aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojek online ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ujarnya.
Baca juga: Tarif Baru Ojol di Jabodetabek, Tarif Batas Bawah Jadi Rp 2.550, Tarif Batas Atas Rp 2.800
Hendro melanjutkan, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek dan zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan 13 persen dan tarif batas atas naik sebesar 6 persen.
"Untuk zona II, dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550 (per Km), untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800 (per Km), jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen dari KP 548," tuturnya.
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Ini Daftar Tarif Ojol Terbaru Se-Indonesia
Sementara itu, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.
"Untuk zona 1 dari tarif batas bawah dari KP 548 Tahun 2020 Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 (per Km), yaitu kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 naik 8,7 persen. Jadi tarif minimalnya Rp 8.000 - Rp 10.000 untuk zona I," kata dia.
Selanjutnya, tarif batas bawah di zona 3 mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen dan tarif batas atas naik sebesar 5,7 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.