Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Khawatirkan Laporan Keuangan Bank Tidak Tunjukkan Kinerja Sebenarnya, Ini Sebabnya

Kompas.com - 08/09/2022, 11:45 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini laporan keuangan perbankan masih tidak menunjukkan kinerja yang sebenarnya akibat adanya kebijakan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, dalam kinerja keuangan perbankan saat ini masih terdapat deviasi, yang merupakan imbas dari adanya ketentuan restrukturisasi Covid-19, seperti penetapan kualitas aset dan pencadangan risiko kredit.

"Kalau kita terus-terusan menerapkan kebijakan restrukturisasi, laporan keuangan perbankan kita itu tidak menunjukkan kinerja yang sebenarnya," ujar dia, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

Padahal, Ia bilang, berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga internasional, saat ini 51 negara sudah mencabut ketentuan terkait restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

"Jadi mereka sudah menampilkan laporan keuangan sebagaimana mestinya," kata Anung.

Baca juga: Ditopang Kredit Modal Kerja, Pertumbuhan Kredit Perbankan Tumbuh 10,71 Persen Pada Juli 2022

Tahun depan ada penilaian Basel Comittee

Di sisi lain, pada tahun depan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) akan melakukan penilaian Regulatory Consistency Assessment Program (RCAP) terhadap konsistensi dari regulasi yang diterbitkan otoritas pengawas keuangan Indonesia.

"Jadi kita itu akan dinilai konsistensi terhadap standar internasional. Jangan sampai mereka menampilkan laporan keuangan sebenarnya, sementara kita masih (menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit)," tutur Anung.

Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Jadikan HAKI sebagai Jaminan Kredit, Apa Saja?


Oleh karenanya, OJK saat ini masih melakukan asesmen terhadap keberlanjutan dari kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Harapannya, keputusan dari hasil asesmen dapat mencegah terjadinya risiko moral hazard ataupun cliff efect terhadap kinerja perbankan.

"Kita lagi lakukan asesmen, nanti akhir september mungkin kita sudah presentasi di RDK (Rapat Dewan Komisioner)," ucap Anung.

Baca juga: Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com