Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kiat-kiat Berinvestasi di Pasar Modal dari OJK, Apa Saja?

Kompas.com - 08/09/2022, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kiat-kiat dalam berinvestasi dengan aman di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, banyak instrumen investasi di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Seperti saham, reksadana, dan securities crowdfunding," kata dia dalam unggahan akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Ini 6 Jurus OJK Lindungi Investor Pasar Modal

4 hal sebelum berinvestasi di pasar modal

Inarno mengingatkan, dalam berinvestasi di pasar modal, masyarakat sekurang-kurangnya perlu memerhatikan empat hal.

Pertama, masyarakat perlu menyadari setiap investasi mempunyai manfaat sekaligus risiko.

Kedua, setiap investor diminta untuk jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi. Apalagi penawaran yang menjanjikan keuntungan pasti, tinggi, dan cepat.

Ketiga, setiap investor diminta untuk memastikan produk dan pihak yang menawarkan investasi mempunyai izin dari OJK.

"Masyarakat bisa cek legalitasnya ke kontak OJK 157," imbuh dia.

Baca juga: Bingung Mau Mulai Berinvestasi Dari Mana? Coba Reksa Dana dan Nikmati 4 Keuntungan Berikut

Keempat, terakhir, Inarno mewanti-wanti investor untuk menggunakan uang dingin atau uang lebih.

Dalam berinvestasi, masyarakat diharapkan tidak menggunakan dana kebutuhan sehari-hari.

"Jangan meminjam untuk berinvestasi karena investasi bisa rugi sementara cicilan itu pasti," tutup dia.

Baca juga: Simak Strategi Berinvestasi Aset Kripto Saat Market Bearish

Milenial dan gen Z 

Sebagai informasi, OJK mencatat, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 9,45 juta investor pada pertengahan Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut, hampir 60 persen dari investor pasar modal adalah milenial dan Gen Z yang berusia di bawah 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com