JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hari ini, Senin (12/9/2022).
Artinya dana BSU senilai Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap sesuai operasional Bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin (12/9/2022) sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam siaran resminya dikutip Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Untuk mempercepat penyaluran, Kemenaker menggandeng bank-bank anggota Himbara yakni BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan juga PT Pos Indonesia selaku penyalur.
Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online
Lebih lanjut dia membeberkan syarat penerima BSU tahun ini adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK), merupakan peserta aktif BPJS TK sampai Juli 2022, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelas dia.
Baca juga: BSU 2022 Jadi Cair Hari Ini, Ketahui Cara Cek Status Pencairannya...
Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri
5. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan
6. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji
7. Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.