Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Ini Respons Serikat Pekerja

Kompas.com - 25/10/2022, 10:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat bahwa pengaturan jam kerja di DKI Jakarta bisa mengganggu ritme para pekerja. Sehingga akhirnya bisa memicu penurunan produktivitas pekerja.

"Dari sisi perusahaan, mereka punya kewajiban delivery on time untuk mengirim produk dan jasanya, terutama yang orientasi ekspor. Jam kerja negara tujuan ekspor tentu berbeda dengan jam kerja di Indonesia," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

"Misal di Jepang dan Eropa masih pagi, tapi di Indonesia sudah malam sehingga ritme jam kerja operasional pabrik dan pekerjaan administrasi perusahaan akan terganggu," lanjut Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh ini.

Baca juga: Soal Pengaturan Jam Kerja di Jakarta, Polda Metro Masih Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Sementara dari sisi pekerja, jelas sangat memberatkan dikarenakan mayoritas pekerja di Jakarta adalah masyarakat urban yang bertempat tinggal di luar Jakarta. Para pekerja/buruh ini kebanyakan tinggal di Bodetabek, sehingga ritme sosial dan jam tidur/istirahat pasti terganggu.

"Yang kena jam kerja pagi pasti berangkat pagi-pagi sekali sehingga mengabaikan peran anaknya yang harus berangkat sekolah. Dan yang terkena jam kerja agak siang pasti pulangnya malam sekali sehingga jam tidur mereka dan keluarga bisa terganggu," ujar Said Iqbal.

Dengan ritme kerja seperti itu lanjut dia, pada akhirnya produktivitas pekerja akan menurun.

Menurut Said Iqbal, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta sebaiknya bersabar sedikit dalam penerapan jam kerja para pekerja tersebut. Lantaran pemerintah sedang mengerjakan dan memperluas sistem transportasi publik massal yang terkoneksi dan terintegrasi. Meliputi Trans Jakarta, LRT, MRT, hingga mencakup area Jabodetabek.

"Dengan kebijakan apapun, pasti kemacetan tetap ada selama produksi mobil dan motor tidak dikontrol dengan tidak diimbangi pengembangan ratio ruas jalan dan sistem mass public transportation seperti yang dilakukan di Geneva Swiss," tegasnya.

Pekan depan uji coba

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di Ibu Kota akan dilakukan pekan depan.

"(Uji publik) rencananya dalam minggu ini, tapi paling lambat minggu depan akan dilaksanakan," kata Syafrin di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov( DKI masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu.

"Kami sedang menginventarisir asosiasi manajement building, asosiasi pekerja, dan keseluruhannya, kami akan undang dalam uji publik tadi," ujar Syafrin.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com