Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pakai QRIS BCA, Mudah dan Praktis

Kompas.com - 08/11/2022, 07:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fitur QRku di BCA Mobile secara resmi dihapus sejak 1 November 2022. Dengan penghapusan ini, nasabah tidak bisa lagi transfer menggunakan QRku.

Meski demikian, nasabah BCA masih tetap bisa menggunakan pembayaran lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bagaimana cara bayar pakai QRIS BCA? 

Sebelum membahas cara bayar pakai QRIS BCA lebih lanjut, kenali apa itu QRIS dan fungsinya dalam transaksi nontunai. 

Baca juga: Cara Daftar m-Banking BRI lewat HP dan Syarat-syaratnya

Dikutip dari laman resmi BCA, QRIS merupakan metode transaksi menggunakan kode QR berstandar Indonesia yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Nasabah BCA yang ingin menggunakan QRIS, tinggal scan QR dengan BCA mobile di semua toko/outlet yang sudah berlogo QRIS atau QR merchant negara yang sudah kerjasama lintas negara (cross border) dengan Indonesia.

Sementara, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), yang dimaksud dengan QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Adapun QR Code sendiri adalah sebuah kode matriks dua dimensi, terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

Baca juga: Luhut: Persiapan KTT G20 Rampung 2-3 Hari Lagi, Tinggal Teknis Kecilnya Saja

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code pembayaran wajib menerapkan QRIS (cara pembayaran melalui QRIS). Salah satu perbankan yang melayani pembayaran menggunakan QRIS adalah Bank BCA.

Cara bayar pakai QRIS BCA

Berikut cara pembayaran menggunakan QRIS BCA di outlet, merchant, maupun taksi: 

  • Saat ingin bertransaksi, buka aplikasi BCA mobile.
  • Selanjutnya, buka fitur QRIS di aplikasi BCA mobile (di bawah tengah).
  • Kemudian, scan kode QRIS yang tersedia di kasir outlet, taksi, dan sebagainya.
  • Cek nama penerima dan masukkan nilai transaksi.
  • Masukkan PIN m-BCA, dan transaksi berhasil.

Baca juga: Kemenaker: Yang Menetapkan dan Mengumumkan Upah Minimum 2023 Adalah Gubernur

Nah, itulah cara bayar pakai QRIS BCA yang bisa dilakukan nasabah Bank BCA dengan mudah dan praktis.

Ada beberapa keunggulan lain yang memperkuat alasan, mengapa nasabah perlu bayar pakai QRIS BCA yaitu:

  • Transaksi dengan QRIS lebih nyaman di masa sekarang (tidak perlu bersentuhan).
  • Fitur QRIS BCA mobile tidak perlu di top-up karena secara otomatis akan memotong saldo rekening.
  • Bisa scan semua QR berlogo QRIS yang tersedia di merchant.

Sebagai informasi, limit per transaksi pakai QRIS dibatasi sebesar Rp 10 juta. Kemudian, limit maksimal harian QRIS domestik di BCA mobile adalah Rp 25 juta. Sedangkan limit maksimal harian QRIS lintas negara di BCA mobile sesuai dengan limit Debit Kartu ATM BCA.

Cara bayar pakai QRIS BCA dengan mudah dan praktisDok BCA Cara bayar pakai QRIS BCA dengan mudah dan praktis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com