Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Banyak Pengajuan KPR Ditolak karena Kartu Kredit, Kini karena Utang Pinjol

Kompas.com - 24/11/2022, 12:33 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengungkapkan saat ini banyak pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitur terdeteksi memiliki utang pinjaman online (pinjol) di BI checking.

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, jika dulu banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di kartu kredit, kini banyak pengajuan KPR ditolak karena utang di pinjol.

Padahal, kata dia, utang debitur di platform pinjol ini umumnya tidak besar yakni di bawah Rp 5 juta, bahkan lebih banyak yang di bawah Rp 1 juta.

"Kalau dulu banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang pinjol. Sekarang (rejection rate-nya) sudah 30 persen aplikasi BI checkingnya gagal karena pinjol," ujarnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (24/11/2022).

Baca juga: Mengenal Apa Itu BI Checking dan Cara Ceknya secara Offline dan Online

Hal ini tentu mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan karena bank menjadi tidak bisa memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.

"Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan jadi kita nggak bisa ngobrol dengan mereka," kata Nixon.

Oleh karenanya, perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang di pinjol ini.

Dia bilang, salah satu solusinya dapat berupa memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah. Tambahan ini juga untuk bisa melunasi utang pinjol.

"Tapi pinjolnya juga kadang-kadang tidak kooperatif, bunga dendanya dimasukkin lagi. Nah ini yang sulit sekali untuk juga melakukan proses pelunasannya," jelas Nixon.

Dia mengungkapkan, BTN sendiri memiliki kebijakan memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol hingga 3 bulan atau 90 hari dan bagi debitur yang memiliki status kredit Kol 2 pun masih diberikan kesempatan.

"Yang macet pun sebenernya kami kasih kesempatan sampai 3 bulan SP3K-nya untuk mereka lunasi terlebih dahulu. Jadi kita kasih kesempatan," ucapnya.

Dengan kebijakan tersebut, dia bilang, biasanya calon debitur bersedia untuk melunasi utangnya di pinjol sehingga proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit.

Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan pinjol ini dapat segera diatasi. Pasalnya, ketentuan pemberian utang di platform pinjol terlalu mudah sehingga masyarakat banyak yang tergoda untuk mengambil pinjaman di pinjol.

"Tapi sekali lagi, yang jadi beban hari ini yang terbesar adalah pinjol itu mungkin kita mesti (perbaiki). Kerena ini akan jadi massive problem apabila tidak ada solusi dan terlalu mudah di depan tapi juga memberatkan di belakang. itu yg terjadi, BI checking-nya sudah sampai 30 persen sekarang di segmen bawah," tuturnya.

Baca juga: Jangan Sampai Terjerat, Ini 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com