Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan RKUHP, Sandiaga Minta Wisman Tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

Kompas.com - 09/12/2022, 20:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta wisatawan mancanegara (Wisman) tidak ragu berkunjung ke Indonesia, setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang (UU).

Ia mengatakan sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Kunjungan Wisman Capai 3,92 Juta, Sandiaga: Tembus Target

Ia menambahkan, pemerintah tetap pada pedoman, ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin.

Dengan begitu, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia turut dijaga.

Menurut Sandiaga, pengesahan RKUHP jadi UU merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional.

Adapun, tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.

"Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan," imbuh dia.

Baca juga: Buruh Soroti Pasal RKUHP, Mulai dari Pekerja Wanita Sif Malam hingga Unjuk Rasa Dipersulit


Sandiaga menjelaskan, sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama.

Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Baca juga: Sandiaga Uno: Banyak Pelaku UMKM yang Ikut-ikutan dan Tidak Fokus

Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

"Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung," tandas dia.

Baca juga: Sandiaga Bidik Nilai Investasi Pariwisata Tembus 8 Miliar Dollar AS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com