Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Operator Pelabuhan Larang Kendaraan Kelebihan Muatan Masuk Kapal

Kompas.com - 29/12/2022, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta operator dan petugas pelabuhan menolak kendaraan yang bermuatan lebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Ia mengatakan, larangan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Dalam aturan tersebut, operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan," kata Hendro dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Kemenhub Pastikan Tak Tunda Kebijakan Zero ODOL pada 2023

Hendro meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang ODOL.

Ia meminta agar PM Nomor 103 Tahun 2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub: Truk yang Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak Diduga Kelebihan Muatan

Lebih Lanjut, Hendro mengatakan, demi keselamatan pelayaran, operator dan petugas di pelabuhan harus lebih ketat dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal.

"Agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini," ucap dia.

Baca juga: Satu Truk Jatuh ke Laut di Pelabuhan Merak, Kemenhub: Tidak Ada Korban Jiwa

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com