KOMPAS.com – Ketentuan mengenai cuti bersama 2023 yang berlaku untuk pekerja swasta berbeda dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Perbedaan ini terletak pada konsekuensi atas pelaksanaan adanya cuti bersama. Untuk pegawai swasta, pelaksanaan cuti bersama mengurangi jatah hak cuti tahunan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga: Cek Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Sedangkan cuti bersama PNS 2023 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai tersebut. Artinya, jatah cuti tahunan PNS tetap utuh meski telah mengambil hak cuti bersama 2023.
Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Selain itu, dalam regulasi yang sama ditegaskan bahwa ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Cek Daftar Gaji PNS Golongan III Menurut Masa Kerja Tahun 2022
Terkait jumlah hari yang ditetapkan sebagai waktu pelaksanaan cuti bersama, tidak ada perbedaan antara PNS dan pekerja swasta.
Pemerintah memutuskan cuti bersama 2023 antara PNS dan pekerja swasta berlaku sama yakni sebanyak delapan hari.
Baca juga: Ragam Potongan Gaji PNS per Bulan dari IWP, BPJS, hingga Tapera
Tanggal pelaksanaan cuti bersama 2023 juga dilakukan serentak antara PNS dan pegawai swasta, yaitu pada:
Baca juga: Cara Daftar dan Download Kartu ASN Virtual 2022 di HP
Selain cuti bersama, terdapat pula tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.