KOMPAS.com – Aturan resmi mengenai libur dan cuti bersama 2023 sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada berapa tanggal merah 2023?
Tanggal merah pertama untuk hari libur nasional 2023 jatuh pada Minggu (1/1/2023), tepat pada momentum Tahun Baru 2023 Masehi.
Selain tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasinal, terdapat pula beberapa hari yang masuk dalam kalender cuti bersama 2023.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).
Artikel ini akan memberikan ulasan lengkap mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 itu.
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.