Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Kompas.com - 31/12/2022, 11:00 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Aturan resmi mengenai libur dan cuti bersama 2023 sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada berapa tanggal merah 2023?

Tanggal merah pertama untuk hari libur nasional 2023 jatuh pada Minggu (1/1/2023), tepat pada momentum Tahun Baru 2023 Masehi.

Selain tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasinal, terdapat pula beberapa hari yang masuk dalam kalender cuti bersama 2023.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).

Artikel ini akan memberikan ulasan lengkap mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 itu.

Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya

Daftar hari libur nasional 2023

Tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.

Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

  • Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
  • Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap 2022

Kalender cuti bersama 2023

Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama 2023. Totalnya berjumlah delapan hari, di luar tanggal merah 2023 yang berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022

Berikut jadwal cuti bersama sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 selengkapnya:

  • Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.

Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama 2023 adalah sebanyak 23 hari. Itulah sekilas mengenai kalender cuti bersama 2023.

Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?

Perlu diingat, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com