KOMPAS.com – Aturan resmi mengenai libur dan cuti bersama 2023 sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Ada berapa tanggal merah 2023?
Tanggal merah pertama untuk hari libur nasional 2023 jatuh pada Minggu (1/1/2023), tepat pada momentum Tahun Baru 2023 Masehi.
Selain tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasinal, terdapat pula beberapa hari yang masuk dalam kalender cuti bersama 2023.
Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur
Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).
Artikel ini akan memberikan ulasan lengkap mengenai hal tersebut, dirangkum dari regulasi yang ditandatangani pada 11 Oktober 2022 itu.
Baca juga: Seputar Masa Percobaan Kerja: Aturan, Upah, dan Batas Waktunya
Tanggal merah 2023 untuk hari libur nasional berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.
Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
Baca juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Karyawan Tetap 2022
Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama 2023. Totalnya berjumlah delapan hari, di luar tanggal merah 2023 yang berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Berikut jadwal cuti bersama sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 selengkapnya:
Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama 2023 adalah sebanyak 23 hari. Itulah sekilas mengenai kalender cuti bersama 2023.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?
Perlu diingat, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.