Selain hari libur nasional, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama 2023. Totalnya berjumlah delapan hari, di luar tanggal merah 2023 yang berlaku pada hari libur nasional.
Baca juga: Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022
Berikut jadwal cuti bersama sebagaimana ketentuan SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023 selengkapnya:
Dengan demikian, total hari libur dan cuti bersama 2023 adalah sebanyak 23 hari. Itulah sekilas mengenai kalender cuti bersama 2023.
Baca juga: Apakah Boleh Tidak Ikut BPJS dan Kenapa Wajib Jadi Peserta BPJS?
Perlu diingat, pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.