JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menanggapi terkait banyaknya kritikan atas penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Menurutnya, banyaknya kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja merupakan hal yang wajar. Karena merupakan bagian dari demokrasi. "Demokrasi harus ada yang memberikan apresiasi dan mengkritik," ucap Airlangga di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Justru dengan adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja maka akan memberikan kepastian hukum terutama bagi para investor. Karena tanpa ada kepastian hukum, kata Airlangga, target realisasi investasi senilai Rp 1.400 triliun pada tahun ini akan sulit dicapai.
"Kalau misalnya tidak ada dasar hukum kita Bank Tanah kelanjutannya bagaimana, kemudian harmonisasi pajak. Kita punya Sovereign Wealth Fund (SWF) gimana," katanya.
Baca juga: 2,5 Jam Bertemu Menaker Secara Tertutup, Dua Bos Buruh Lobi 4 Poin Perppu Cipta Kerja
Seperti pemberitaan sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Namun semenjak penerbitannya banyak memicu kritikan terutama dari kalangan pekerja/buruh serta pengusaha pada klaster ketenagakerjaan.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, banyak sejumlah pasal untuk klaster ketenagakerjaan yang merugikan dalam Perppu Cipta Kerja. Langkah yang akan diambil yakni dengan melakukan judicial review.
"Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Selain melakukan gugatan judicial review, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Beberapa pasal yang ditolak oleh buruh, yang pertama adalah tentang upah minimum. Catatan kedua yang ditolak buruh adalah outsourcing atau alih daya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal keempat yang disorot adalah tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya.
Kelima, terkait dengan PHK tidak ada perubahan masih sama dengan UU Cipta Kerja sebelumnya. Keenam, tenaga kerja asing juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA. Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.