Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Presiden Jokowi Sebut Erick Thohir Menteri Andalan | Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja yang Bias

Kompas.com - 06/01/2023, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Kala Presiden Jokowi Sebut Erick Thohir Menteri Andalan...

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai menteri andalannya. Hal ini disampaikan Jokowi saat meninjau kegiatan perdagangan di Pasar Bawah, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu, (4/1/2023).

Di tengah warga yang membeludak di lokasi pasar, Presiden Jokowi secara khusus memanggil Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mendekat.

Padahal, saat itu, Erick tengah bersama para menteri lain yang mendampingi kunjungan, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan juga Gubernur Riau Syamsuar.

"Ke sini Pak Erick," kata Jokowi, mengutip keterangan pers, Rabu (4/1/2023). "Sudah kenal dengan menteri andalan saya, belum?" tanya Jokowi kepada warga.

Selengkapnya klik di sini

2. Terbesar dalam Sejarah, Kekayaan Elon Musk "Menguap" Rp 3.112 Triliun

Merosotnya kekayaan Elon Musk sepanjang tahun 2022 menjadi yang terbesar sejarah.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index, kekayaaan CEO Tesla, SpaceX, dan Twitter ini tinggal 137 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.131,72 triliun (asumsi kurs Rp 15.560 per dollar AS) pada penghujung 2022.

Padahal pada pada November 2021, kekayaan bersih Elon Musk mencapai 340 miliar dollar AS. Dilansir dari CNN, hal ini membuat Elon Musk menjadi satu-satunya orang dalam sejarah yang kehilangan 200 miliar dollar AS (Rp 3.112 triliun) dalam kurun waktu setahun.

Selengkapnya klik di sini

3. Kemenaker Jelaskan 11 Pasal Perppu Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang Dianggap Bias, Mulai dari Pesangon hingga TKA

Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan Perppu Cipta Kerja yang disorot oleh para pekerja/buruh yang dinilai merugikan.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker ada 11 hal yang ingin dijelaskan dalam pasal-pasal klaster ketenagakerjaan yang dianggap bias.

Berikut cek fakta berdasarkan pernyataan Kemenaker:

1. Terkait pesangon yang dihilangkan

Kemenaker menyatakan uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. UMP, UMK, UMSP dihapus?

Upah minimum tetap ada menurut Kemenaker. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com