Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ganti Jadwal Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli, Cek Syaratnya

Kompas.com - 14/02/2023, 09:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Informasi seputar cara ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli perlu diketahui bagi Anda yang ingin melakukan perubahan jadwal atau reschedule tiket kereta api.

Terkait hal ini syarat reschedule tiket kereta api perlu diperhatikan. Jika ingin merubah jadwal, Anda juga akan dikenakan biaya perubahan jadwal kereta api.

Adapun proses pengajuan perubahan jadwal kereta api bisa dilakukan melalui loket stasiun. Bagi Anda yang tidak ingin datang ke stasiun, terdapat pilihan cara reschedule tiket kereta api online.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Offline atau Go Show Langsung di Stasiun

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai cara reschedule tiket kereta api di stasiun dan online, dirangkum dari laman resmi PT Kereta Api Indonesia pada Selasa (14/2/2023).

Perlu dicatat, perubahan jadwal yang dimaksud melingkupi ganti tanggal perjalanan, ganti rute perjalanan atau ganti kereta api.

Biaya dan syarat reschedule tiket kereta api

Laman resmi KAI menegaskan bahwa perubahan jadwal dapat dilakukan pada kereta api dengan kondisi sebagai berikut:

  • Kereta api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda.
  • Kereta api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama.
  • Kereta api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda.
  • Lebih lanjut, cara ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti), masih tersedia.

Baca juga: Cara Memesan Tiket Kereta Api Online di KAI Access dan Website

Sejalan dengan itu, baik cara reschedule tiket kereta api online maupun lewat stasiun, hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan sebagaimana tercantum pada boarding pass penumpang.

Sementara itu, biaya perubahan jadwal kereta api adalah sebesar 25 persen dari harga tiket yang dimiliki sebelumnya, di luar biaya pemesanan.

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang harus membayar selisih tarif. Namun jika kereta api jadwal baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.

Baca juga: Cek Syarat dan Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com