Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Berdasarkan Klaim JHT, Jumlah PHK hingga Desember 2022 Mencapai 998.882 Orang

Kompas.com - 14/02/2023, 11:31 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, berdasarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Desember 2022 sebanyak 998.882 orang. 

"Itu adalah klaim JHT karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Waktu rapat kerja (dengan Komisi IX DPR) itu, Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) menyampaikan sampai dengan Desember klaim JHT 998.882. Jadi, kalau kita melihat satu tahun itu ada 998.882 berdasarkan klaim JHT," kata Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Chairul mengakui jumlah PHK tersebut memang nyaris menyentuh angka 1 juta. Namun, bila dilihat dari segi trennya justru itu menurun dibandingkan awal pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020. Namun, dia tidak menyebutkan jumlah PHK pada awal pandemi tersebut.

Baca juga: KSPI Akan Gugat UU PPSK, Pertanyakan soal JHT Tak Bisa Cair Seluruhnya

Kemudian, dibandingkan portal satu data milik Kemenaker, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK justru hanya 25.114. Berbeda dengan data dari klaim JHT milik BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Beragam alasan kenapa jumlah tenaga kerja di-PHK yang dilaporkan Kemenaker malah lebih sedikit.

"Satu data yang dimiliki Kemenaker, PHK itu ter-split (terbagi) sejumlah 25.114 hingga Desember 2022. Karena belum tentu semua perusahaan suka rela melaporkan PHK, mungkin lupa, atau mungkin perusahaannya masih proses menyelesaikan hubungan industrial," ujarnya.

Baca juga: Iuran JHT dalam 2 Akun, Ini Kata Kemenaker dan Asosiasi Buruh

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respons akibat adanya perubahan ekonomi global.

Perubahan itu menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya serta efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujarnya.

Baca juga: Klaim JHT Meningkat dari Tahun Sebelumnya Jadi 2,5 Juta Pekerja


Andaikan tak dapat dihindarkan, dirinya mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Kemenaker pun mendorong pengusaha dan pekerja/buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan termasuk menghindari adanya PHK. Melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com