Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Mixue Dapat Fatwa Halal MUI | Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Kompas.com - 18/02/2023, 07:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

 

4. Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Malam Ini, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Pemerintah mengumumkan program Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka hari ini (17/2/2023). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk gelombang ini hanya tersedia 10.000 kuota peserta yang bisa mengikuti program dengan skema normal.

"Pada hari ini, jam 19.00 nanti malam, program Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta dan ini nanti akan dinaikkan sesuai dengan lembaga pelatihan yang bergabung di dalam ekosistem Kartu Prakerja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat.

Airlangga menjelaskan alasan dibatasinya kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 tersebut lantaran adanya penyesuaian dengan lembaga pelatihan yang masuk dalam ekosistem Kartu Prakerja masih terbatas.

Selengkapnya klik di sini

5. Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan syarat penumpang kereta api (KA) jarak jauh atau antar kota. Sejauh ini, syarat perjalanan kereta api jarak jauh masih mengacu pada peraturan yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Melansir informasi resmi, penumpang berusia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksinasi bisa naik kereta api dengan syarat tertentu. Yaitu mempunyai surat keterangan belum memperoleh vaksin dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah memperoleh vaksinasi booster.

Lantas, apa syarat penumpang naik kereta api jarak jauh?

Selengkapnya klik di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com