Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian BUMN, Tugas, Jenis, Contoh, dan Status Karyawannya

Kompas.com - Diperbarui 15/08/2023, 13:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Di mana dalam PKB setidaknya minimal memuat:

  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Hak dan kewajiban karyawan
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
  • Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Tugas dan tujuan dibentuk BUMN

Perusahaan BUMN adalah salah satu pelaku utama dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Sehingga BUMN berperan penting dalam ekonomi dan berbagai bidang.

BUMN juga menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menambah lapangan kerja dan mencegah monopoli pihak swasta. Perusahaan BUMN ini juga difungsikan guna meningkatkan kualitas ekspor dan menambah devisa bagi negara.

Merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003, tujuan BUMN adalah sebagai berikut:

  • Memberi sumbangan untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan penerimaan negara secara khusus
  • Mengejar keuntungan
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum bisa dilaksanakan oleh sektor swasta dan juga koperasi
  • Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan juga bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Perusahaan BUMN adalah kepanjangan pemerintah menggerakan ekonomi dan mencegah penguasaan hajat hidup orang banyak.DOK. Humas Telkom Perusahaan BUMN adalah kepanjangan pemerintah menggerakan ekonomi dan mencegah penguasaan hajat hidup orang banyak.

Kesimpulannya, BUMN adalah kepanjangan pemerintah untuk menggerakan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. BUMN juga menjadi alat pemerintah untuk mencegah monopoli swasta. Jadi sudah paham kan apa itu BUMN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com