Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beli Genteng Rp 28,7 Juta tapi Tak Terima Barang, Bisa Jadi yang Dikirim Cuma Fakturnya

Kompas.com - 22/02/2023, 17:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial terkait e-commerce Tokopedia yang disebut seorang pembeli bernama Anita Feng menghilangkan uang di dalam transaksi jual-beli.

Ia mengaku belum menerima barang yang dibeli berupa genteng, tetapi uang senilai Rp 28,7 juta sudah disalurkan ke penjual oleh Tokopedia.

Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi mengatakan, Tokopedia perlu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dengan kasus ini.

Pasalnya, dalam beberapa kasus terutama dalam pembelian barang dengan dimensi besar dan harga yang mahal, ada oknum penjual yang coba mengakali proses pengiriman.

"Memang saya melihat ada celah pada pengiriman, bisa jadi barang tersebut tidak dikirimkan. Dalam pengiriman barang yang besar itu, bisa jadi yang dikirimkan hanya amplop berisi kuitansi atau faktur pembelian. Ini bisa dianggap selesai (transaksi) sementara barang yang dipesan tidak benar-benar dikirim," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Tokopedia Sarankan Pembeli yang Belum Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta Lapor Polisi

Tokopedia harus ganti rugi jika...

Dalam kaitannya dengan kasus tersebut, Heru menyebut, Tokopedia perlu untuk membayar ganti rugi kalau terbukti adanya kesalahan sistem.

Pasalnya, Tokopedia berperan sebagai penjamin konsumen untuk bayar terlebih dahulu sebelum barang dikirimkan.

Pun, ada juga kemungkinan barang sudah terkirim dan diterima oleh pihak lain, tetapi pembeli tidak cek pesan yang disampaikan.

"Platform e-commerce pasti punya fasilitas untuk trace barang sampai di mana, dan kalau sudah sampai pembeli punya waktu untuk menyatakan dan menyelesaiakan barang yang diterima," jelas dia.

Baca juga: Tokopedia Nonaktifkan Toko yang Tak Kirim Pesanan Senilai Rp 28,7 Juta

Sedangkan Heru bilang, ketika ternyata pembeli sudah mengirimkan aduan ke Tokopedia dan tidak diindahkan, maka Tokopedia juga harus mengganti kerugian tersebut.

Atau dalam kemungkinan lain, Tokopedia harus memastikan barang pesanan sudah dikirimkan oleh penjual.

"Apakah tercecer? atau memang kenakalan penjual yang tidak mengirimkan barang?," ungkap dia.

Baca juga: Viral Unggahan Pembeli Tak Terima Barang Senilai Rp 28,7 Juta, Tokopedia: Tidak Ada Kesalahan Sistem

Pentingnya platform e-commerce jaga kepercayaan penggunanya

Di sisi lain, ia menekankan, pentingnya platform e-commerce menjaga kepercayaan pelanggan. Hal ini lantaran, model bisnis dari e-commerce adalah menjadi penengah antara penjual dan pembeli dalam transaksi, dengan adanya semacam rekening bersama.

"E-commerce adalah bisnis kepercayaan," imbuh dia.

Ia juga meminta platform e-commerce untuk dapat menjaga keamanan data penggunda dan data transaksi pengguna.

"Karena kalau tidak dijaga keamanannya, orang jadi tidak percaya, dan dengan mudah ngomong ke lainnya agar tidak percaya, bisa jadi lebih besar," ungkap dia.

Baca juga: Top-Up Saldo E-Money via Tokopedia Error, Manajemen: Ada Kendala Sistem

Halaman:


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com