Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Buat Laporan Harta Kekayaan di Kementerian Keuangan?

Kompas.com - 24/02/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meskipun demikian, kewajiban itu tidak mencakup semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait siapa saja di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuat laporan harta kekayaan telah diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Baca juga: Kemenkeu: Pejabat Pajak Punya Harta Rp 56 Miliar, Bisa Saja dari Warisan

Selain itu, penyelenggara negara juga termasuk pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Ia menambahkan, pegawai yang diwajibkan untuk membuat LHKPN sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/Tahun 2021 tentang daftar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK

"Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara," imbuh dia.

Pada tahun 2022, Yustinus menuturkan terdapat sebanyak 32.191 orang yang termasuk wajib lapor di Kementerian Keuangan.

Yustinus memerinci, penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuah laporan harta kekayaan adalah sebagai berikut.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Staf Khusus Menteri Keuangan

4. Pejabat pengadaan dan bendahara,

5. Pejabat Fungsional Pemeriksa

6. Account Representative (AR)

7. Jabatan Fungsional Penilai Pajak

8. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

9. jabatan Fungsionla Pelelang

10. Jabatan Fungsional Widyaiswara

11. Hakim Pengadilan Pajak

12. Pejabat Eselon III dan IV

13. Pelaksana di Unit Tertentu.

Baca juga: DPR Desak Kemenkeu Investigasi Harta Pejabat Pajak Rafael Alun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

IHSG Naik Tipis, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.026

Whats New
Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Warung Madura: Branding Lokal yang Kuat, Bukan Sekadar Etnisitas

Whats New
Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Ini Tiga Upaya Pengembangan Biomassa untuk Co-firing PLTU

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com