Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Buat Laporan Harta Kekayaan di Kementerian Keuangan?

Kompas.com - 24/02/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meskipun demikian, kewajiban itu tidak mencakup semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait siapa saja di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuat laporan harta kekayaan telah diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Baca juga: Kemenkeu: Pejabat Pajak Punya Harta Rp 56 Miliar, Bisa Saja dari Warisan

Selain itu, penyelenggara negara juga termasuk pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Ia menambahkan, pegawai yang diwajibkan untuk membuat LHKPN sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/Tahun 2021 tentang daftar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK

"Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara," imbuh dia.

Pada tahun 2022, Yustinus menuturkan terdapat sebanyak 32.191 orang yang termasuk wajib lapor di Kementerian Keuangan.

Yustinus memerinci, penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuah laporan harta kekayaan adalah sebagai berikut.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Staf Khusus Menteri Keuangan

4. Pejabat pengadaan dan bendahara,

5. Pejabat Fungsional Pemeriksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com