KOMPAS.com - Kinerja Ditjen Bea Cukai tengah menjadi bulan-bulanan kritik publik. Terbaru, istitusi ini disorot karena terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar alias pungli terkait pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri.
Sebelumnya, Bea Cukai juga diributkan dengan para pejabat beserta keluarganya yang gemar pamer harta, perilaku tak menyenangkan saat pemeriksaan bandara, hingga keluhan di media sosial yang dibalas dengan makian babu dan bacot.
Awal mula dugaan praktik kongkalikong IMEI telepon selular impor ini bermula dari sebuah surat terbuka dari ASN muda Bea Cukai yang resah dengan para oknum nakal yang mencoreng tempatnya bekerja.
Surat terbuka itu kemudian viral setelah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed mempublikasikannya. Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.
Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.
Baca juga: Seperti Ini Modus Pungli PNS Bea Cukai yang Terbongkar di Kualanamu
Alasannya sederhana, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.
Sebelum terkuaknya dugaan korupsi berjamaah di Kualanamu, berita terkait penangkapan pejabat Bea Cukai juga banyak menghiasi pemberitaan media massa.
Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan keluar masuk barang dari dan ke luar negeri, PNS di Ditjen Bea Cukai menerima berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang nominalnya cukup tinggi apabila dibandingkan ASN di instansi lainnya.
Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.
Baca juga: Profil Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai DIY yang Hobi Pamer Harta
Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.