Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Pekerja Dirumahkan dan Cuti Lahiran Tetap Wajib Dapat THR

Kompas.com - 05/04/2023, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau H-7.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip, Rabu (5/4/2023).

Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas.

Baca juga: Harapan Menaker, Pengemudi Ojol Dikasih Apresiasi walau Tak Dapat THR

THR Bagi Pekerja Dirumahkan

Lantas bagaimana nasib pekerja yang dirumahkan? Apakah mendapat THR juga?

Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan THR.

Asalkan, pekerja tersebut masih memiliki ikatan perjanjian kerja dengan perusahaan.

"Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," tulis Kemenaker dalam keterangan IG-nya.

Adapun aturan yang mewajibkan pengusaha membayar THR bagi pekerja dirumahkan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baca juga: Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil

 

THR bagi Karyawan Cuti Melahirkan

Sama halnya dengan pakerja yang sedang mengambil cuti melahirkan, juga wajib mendapat THR. Karena menurutnya, cuti melahirkan termasuk hak pekerja sehingga upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

"Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih," jelas Kemenaker.

Baca juga: Tips Ajarkan Anak Mengelola THR Lebaran dengan Bijak

Terkait besaran THR, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Bagi pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sementara, pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, perhitungannya adalah upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com