BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia

AAJI Dukung Penuh Penerapan Undang-Undang P2SK

Kompas.com - 05/04/2023, 14:10 WIB
Siti Sahana Aqesya,
Anissa DW

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Januari 2023.

Pada UU tersebut, industri asuransi menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian. Pasalnya, ketentuan pokok mengenai perasuransian yang diatur dalam beleid itu menyinggung pembentukan program penjaminan polis dan spin-off syariah.

Pengesahan UU P2SK pun didukung penuh oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu wujud transformasi industri asuransi jiwa.

Oleh karena itu, AAJI melaksanakan dialog secara rutin dengan seluruh perusahaan anggota, khususnya yang membidangi legal and compliance, untuk mempersiapkan perubahan aturan yang menyesuaikan UU tersebut.

Baca juga: AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis

Kepala Departemen Legal AAJI Hasinah Jusuf mengatakan, pihaknya mengadakan dialog tersebut sebagai wadah bagi seluruh pelaku industri asuransi dalam menyamakan pendapat dan pandangan, khususnya saat aturan baru diterapkan.

Dialog tersebut juga bertujuan untuk memperkuat hubungan setiap pelaku industri asuransi jiwa yang sebelumnya terbatas karena pandemi (Covid-19),” ujar Hasinah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (3/3/2023).

Hadirkan narasumber tepercaya

Lebih lanjut, Hasinah mengatakan bahwa terdapat banyak informasi baru terkait UU tersebut yang perlu diketahui seluruh anggota AAJI.

Oleh karena itu, asosiasi menghadirkan narasumber tepercaya yang dapat memberikan informasi terkait pengimplementasian UU P2SK secara jelas dan komprehensif.

“Dialog ini adalah kesempatan kami untuk saling berbagi ilmu dan bertanya kepada pakar-pakar yang berasal dari regulator yang memang membuat UU P2SK. Mereka memberikan arahan terkait implementasi dan implikasi UU untuk kami. Dengan demikian, seluruh pelaku industri asuransi bisa memahami langkah yang harus dilakukan ke depan,” terang Hasinah.

AAJI menghadirkan narasumber tepercaya untuk memberikan informasi terkait pelaksanakan UU P2SK. AAJI menghadirkan narasumber tepercaya untuk memberikan informasi terkait pelaksanakan UU P2SK.

Ke depan, sambungnya, AAJI dan seluruh pelaku industri asuransi jiwa akan terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan penerapan UU P2SK berjalan sesuai aturan.

Adapun pakar yang dihadirkan AAJI dalam dialog tersebut meliputi Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Haryadi, serta Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan Ary Zulfikar.

Djonieri mengatakan, UU P2SK bertujuan untuk memperkuat industri di Indonesia secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, UU ini dapat membuat industri asuransi menjadi semakin kuat, sehat, dan kontributif terhadap perekonomian Indonesia.

“Dengan diterbitkannya UU P2SK, kami berekspektasi bahwa industri bisa lebih aware dan mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola, risk management, maupun penguatan permodalan,” ujar Djonieri.

Baca juga: Setelah UU P2SK Disahkan

Pada kesempatan sama, Haryadi memaparkan bahwa program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat UU, baik UU P2SK maupun UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan aturan ini, pemerintah mengharapkan pengaturan penjaminan polis bisa meyakinkan masyarakat agar mau memiliki asuransi di tengah perbaikan industri yang lebih signifikan.

“Oleh karena itu, sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confidence bagi masyarakat untuk berasuransi,” tuturnya.

Sementara itu, Ary memaparkan bahwa program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Berdasarkan UU P2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan mulai berlaku selama 5 tahun terhitung sejak pengesahan UU P2SK.

“Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait penguatan sektor keuangan bidang perasuransian bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.


Terkini Lainnya

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com