Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut 186 Surat yang Dikirim PPATK Sudah Ditindaklanjuti, 193 Pegawai Dikenakan Hukuman

Kompas.com - 11/04/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberikan penjelasan terkait nilai transaksi rekapitulasi surat PPATK periode 2009-2023 di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 triliun.

Dalam gelaran rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Sri Mulyani memastikan, surat menyangkut pegawai Kemenkeu yang dikirimkan oleh PPATK hampir seluruhnya telah ditindaklanjuti.

"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu yang dikirim kepada kami kami telah menindaklanjuti," kata dia, dalam gelaran rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam dan Menkeu, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Tersenyum Saat Anggota DPR Singgung Nasib Bupati Meranti

"Menggunakan mekanisme UU Nomor 5 2014 dan PP 94 2021 terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," tambah dia.

Bendahara negara bilang, dari 200 surat PPATK yang dikirimkan ke Kemenkeu pada periode 2009-2023, 186 di antaranya telah ditindaklanjuti, di mana hasilnya terdapat 193 pegawai terkena hukuman disiplin.

"Ini periode 2009-2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH (aparat penegak hukum)," ujarnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga memastikan, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian (TPPU) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Tanggapi Keluhan Soimah, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Ini

"Bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ucapnya.

Sebagai informasi, untuk menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memutuskan untuk membentuk satuan tugas atau satgas supervisi.

Satgas dibentuk dengan tujuan melakukan case building dan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, OJK, BIN, serta Kemenko Polhukam.

Baca juga: Data Sri Mulyani Vs Mahfud MD Kok Berbeda?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com