Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini 80 Tahun | Gaji Jumbo Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Lainnya

Kompas.com - 13/04/2023, 05:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. Pernah Dilawan Jonan, Konsesi KCJB Kini Malah Diizinkan Jadi 80 Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui perpanjangan konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, izin konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung yang diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun ini memang memungkinkan untuk dilakukan.

"Kita sepakat memang akan mengizinkan 80 tahun masa konsesi tersebut," ujarnya ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Dia bilang, hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya memungkinkan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung diperpanjang menjadi 80 tahun.

Selengkapnya baca di sini

2. Bunga Utang China untuk KCJB Ternyata 3,4 Persen, Sebelumnya 2 Persen

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal kegagalan dalam negosiasi besaran bunga pinjaman di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Dalam lawatannya ke Beijing, pemerintah China bersikeras menetapkan bunga utang sebesar 3,4 persen. Sementara pemerintah Indonesia menginginkan bunga turun menjadi 2 persen.

"Ya maunya kita kan 2 persen, tapi kan enggak semua kita capai. Karena kalau pinjam keluar juga bunganya itu sekarang bisa 6 persen," beber Luhut di Jakarta dikutip pada Rabu (12/4/2023).

"Jadi kalau kita dapat 3,4 persen misalnya sampai situ ya we're doing okay, walaupun tidak oke-oke amat," tambah Luhut.

Selengkapnya baca di sini

3. Pelaku Penyalahgunaan QRIS Terdaftar sebagai "Merchant" Reguler

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS yang dilakukan di masjid-masjid di Jakarta terdaftar sebagai merchant reguler.

“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau donasi sosial, melainkan dia terdaftar sebagai merchant reguler,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com