Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kasus Korupsi yang Jerat Dirut Waskita Karya | Kemenhub Tegur Pengelola Bandara Kualanamu soal Wanita Tewas

Kompas.com - 01/05/2023, 06:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Selepas aksi di dua tempat tersebut, kata Said Iqbal, massa akan bergerak menuju Istora Senayan. Nantinya akan ada May Day Viesta di sana.

Simak selengkapnya di sini

4. Sampai Desember 2023, Ada Potongan PPN untuk Mobil dan Bus Listrik

Pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi penjualan mobil dan bus listrik berbasis baterai tertentu akan ditanggung pemerintah, pada kurun April-Desember 2023, dengan porsi tergantung kepada tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Semakin tinggi TKDN, PPN yang ditanggung pemerintah semakin besar. Kabar baik ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Jika TKDN mobil atau bus listrik minimal 40 persen, beleid ini menyatakan PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah 10 persen dari harga jual.

Artinya, dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen maka transaksi mobil atau bus listrik itu hanya akan terutang PPN sebesar 1 persen dari harga jual.

Selengkapnya baca di sini

5. Hidup dari APBN, Berapa Pendapatan TVRI dari Siarannya?

Siapa tak kenal dengan Televisi Republik Indonesia alias TVRI. Dari perjalanan sejarahnya, status TVRI juga sempat bergonta-ganti.

TVRI pernah menjadi BUMN, dari Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (PT). Kini, dengan berubahnya TVRI menjadi LPP, operasional TVRI tetap bergantung pada dana APBN. Selain itu, TVRI juga memperoleh pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jenis-jenis PNBP TVRI yang diatur dalam PP Nomor 33 Tahun 2017 berasal dari jasa tayang, produksi program, media online, penggunaan sarana dan prasarana siaran, pendidikan pelatihan, dan layanan digitalisasi penyiaran.

TVRI terakhir kali mempublikasikan laporan keuangan terakhirnya pada 2021. Laporan keuangan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Keuangan TVRI yang sudah diaudit.

Lalu berapa pendapatan TVR dari siarannya? Simak di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com