Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Suherman Juhari
Dosen

Suherman merupakan dosen tetap di salah 1 PTN di Kalimantan Tengah

Apa Kabar RUU Ekonomi Syariah?

Kompas.com - 22/05/2023, 15:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam strategi ini, pemerintah dapat memberikan insentif, bantuan, dan dukungan kebijakan yang memadai untuk memperluas jaringan lembaga keuangan syariah.

Ketiga, pengembangan produk dan layanan keuangan syariah yang inovatif dan beragam dapat membantu menarik minat masyarakat dan pelaku usaha.

Bank syariah dapat mengembangkan produk pembiayaan syariah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembiayaan mikro syariah, pembiayaan rumah syariah, pembiayaan kendaraan syariah, dan lain sebagainya.

Selain itu, pengembangan produk asuransi syariah dan instrumen pasar modal syariah juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi syariah.

Keempat, pemerintah Indonesia dapat mengembangkan kerjasama dengan negara-negara lain yang telah berhasil dalam pengembangan ekonomi syariah. Ini dapat melibatkan pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam pengembangan ekonomi syariah.

Kerjasama ini dapat membantu Indonesia mempelajari dan mengadopsi strategi yang berhasil dari negara-negara maju dalam pengembangan ekonomi syariah.

Kelima, dalam rangka menyambut RUU Ekonomi Syariah, penting untuk memperkuat peran dan kapasitas lembaga pengawas, seperti OJK, dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan syariah.

Ini meliputi peningkatan kualitas pengawasan, penegakan aturan dan regulasi, serta penanganan konsumen dalam sektor keuangan syariah.

Keenam, salah satu tujuan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia adalah bagaimana meningkatkan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Pemerintah dapat mendorong bank syariah untuk memperluas jaringan kantornya untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun belum ada RUU khusus tentang Ekonomi Syariah di tingkat nasional, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang memberikan kerangka kerja hukum bagi lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

Misalnya, Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 mengatur tentang pendirian dan operasional bank syariah. Sedangkan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro Syariah No. 19 Tahun 2008 mengatur tentang lembaga keuangan mikro syariah.

Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan terkait ekonomi syariah, termasuk peraturan mengenai obligasi syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, dan pasar modal syariah.

Upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan sektor ekonomi syariah di Indonesia.

RUU Ekonomi Syariah di Indonesia akan memiliki urgensi tertentu terkait dengan pengembangan ekonomi syariah di negara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com