Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Jokowi Bilang Laut Masa Depan Bangsa, Kini Pasirnya Malah Diekspor

Kompas.com - 02/06/2023, 08:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya sadar bahwa bangsa kami bangsa bahari. Saya sadar wilayah air kami lebih besar daripada darat. Kita semua sadar wilayah air dunia lebih besar daripada darat. Kita semua sadar bahwa laut, samudera, adalah masa depan kita,” demikian pernyataan Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua, Bali pada 29 November 2018 lalu.

Saat itu, Jokowi mengajak seluruh pihak dalam hal ini pemerintah, pengusaha, masyarakat dan organisasi untuk menjaga dan mengambil langkah-langkah konkret terkait perlindungan laut.

Namun, komitmen Presiden Jokowi dalam menjaga ekosistem laut dipertanyakan sejumlah pihak setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Melalui PP tersebut, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur setelah dilarang sejak 2002.

Hal ini mengulang kembali perdebatan 20 tahun lalu terkait ekosistem laut. Ekosistem laut mengalami kerusakan akibat aktivitas pengerukan pasir laut.

Baca juga: [POPULER MONEY] Ekspor Pasir Laut RI Dibuka, Singapura Paling Diuntungkan | Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Kerugian lingkungan jadi lebih besar

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti ikut merespons kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Susi mengatakan, kebijakan terkait pemanfaatan pasir laut tersebut akan berdampak pada kerugian lingkungan yang lebih besar.

Karenanya, ia berharap pemerintah membatalkan kebijakan baru tersebut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tulis Susi melalui akun Twitternya @susipudjiastuti dikutip Senin (29/5/2023).

Baca juga: Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Rusak ekosistem pantai

Sementara itu, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin mengatakan, PP tersebut akan berisiko mengurangi pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia.

Sebab, sedimen pasir yang dikeruk dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi.

“Jadi, saya kira ini PP Nomor 26 2023 ini sangat mengancam pulau-pulau kecil, terutama di Indonesia, karena Indonesia negara kepulauan, termasuk juga wilayah pesisirnya,” ungkap Parid kepada BBC Indonesia pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Berdasarkan catatan WALHI, ada sekitar 20 pulau-pulau kecil di sekitar Riau, Maluku, dan kepulauan lainnya yang sudah tenggelam.

“Kurang lebih ada 20 yang hilang. Nah, ke depan itu ada 115 pulau kecil yang terancam tenggelam di wilayah perairan Indonesia, di wilayah perairan dalam,” ujarnya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com