Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Luhut Berani Garansi Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Lingkungan

Kompas.com - 01/06/2023, 10:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjamin pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor tidak akan merusak lingkungan.

Luhut menepis berbagai kritik kalau pengerukan pasir laut untuk kemudian dijual ke luar negeri seperti Singapura, bakal membuat kerusakan perairan dan gugusan pulau di Indonesia.

"Enggak, dong (merusak). Sekarang ada (teknologi) GPS segala macam. Kita pastikan tidak terjadi (kerusakan lingkungan). Sekarang, kalau (pasir laut) harus diekspor, manfaatnya akan jauh lebih besar untuk BUMN," tegas Luhut dikutip dari Harian Kompas, Kamis (1/6/2023).

Pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor sendiri kini diizinkan pemerintah setelah selama 20 tahun dilarang.

Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Jokowi Kini Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Pelegalan menjual pasir laut ke luar negeri setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut klaim Luhut, pengerukan pasir laut justru bagus untuk kesehatan ekosistem. Kebijakan ini juga bermanfaat untuk mendukung percepatan industri dalam negeri.

Di mana pasir bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi guna pengembangan industri. Pengerukan pasir laut juga bermanfaat untuk pendalaman alur kapal.

"Pasir laut itu (dikelola) untuk pendalaman alur karena kalau tidak, alur kita akan semakin dangkal. Jadi, untuk kesehatan laut juga," beber Luhut.

Baca juga: Sejarah Ekspor Pasir Indonesia yang Bikin Daratan Singapura Makin Luas

"Sekarang, proyek besar ini adalah (Pulau) Rempang (Kepulauan Riau). Itu mau direklamasi supaya digunakan untuk industri besar. (Termasuk) untuk (industri) solar panel,” kata Luhut lagi.

Sebagai informasi saja, PP Nomor 26 Tahun 2023 memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Dalam dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com