Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

20 Tahun Dilarang, Jokowi Kini Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Kompas.com - 29/05/2023, 13:20 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ada ketentuan baru dalam regulasi terbaru terkait pengelolaan pasir laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentasi di laut.

Dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi. Di mana dalam pengerukan pasir laut, diprioritaskan kapal isap berbendera Indonesia.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu kemudian dipertegas Jokowi dalam Pasal 9. Hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca juga: Bikin Geger Eropa, Apa Manfaat Rare Earth atau Logam Tanah Jarang?

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis di aturan Pasal 9 Ayat (2) Huruf d.

Untuk informasi saja, ekspor pasir laut selama ini dilarang pemerintah sejak tahun 2003. Hal ini sesuai dengan Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.

Selama ini, pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pasir uruk tanah reklamasi. Sementara untuk ekspor pasir laut, sudah dilarang sejak 2003.

Sebelum tahun 2003, ekspor pasir laut ke luar negeri menjadi perdebatan panas sebelum akhirnya dilarang pemerintah. Negara yang paling rajin mengimpor pasir laut adalah Singapura.

Baca juga: Naturalisasi Ala Singapura, Selain Atasi Banjir, Sungai Jadi Jernih

Dikutip dari Harian Kompas, karena tingginya permintaan pasir laut, kala itu marak eksploitasi pasir laut adalah Kepulauan Riau. Sejak 1976 hingga 2002, pasir dari perairan Kepri dikeruk untuk mereklamasi Singapura. Volume ekspor pasir ke Singapura sekitar 250 juta meter kubik per tahun.

Pasir dijual dengan harga 1,3 dollar Singapura per meter kubik, padahal seharusnya harga dapat ditingkatkan pada posisi tawar sekitar 4 dollar Singapura. Dengan selisih harga itu, Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kereta Cepat RI Dinamai Whoosh, Menhub: Lebih Bagus Dibanding Shinkansen dan TGV

Kereta Cepat RI Dinamai Whoosh, Menhub: Lebih Bagus Dibanding Shinkansen dan TGV

Whats New
IHSG Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Minat Motor dan Sepeda Listrik Melonjak, Produsen United Bike Bakal Ekspansi Pabrik

Minat Motor dan Sepeda Listrik Melonjak, Produsen United Bike Bakal Ekspansi Pabrik

Whats New
Bappenas: Dalam 5 Tahun Terakhir, Biaya Logistik RI Turun 40 Persen   

Bappenas: Dalam 5 Tahun Terakhir, Biaya Logistik RI Turun 40 Persen  

Whats New
8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

8 Kesalahan Menjalankan Bisnis Franchise yang Perlu Dihindari

Smartpreneur
Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Pastikan Kelancaran Proses Seleksi CASN, BKN Sediakan 3 Layanan Helpdesk

Whats New
Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Segini, Modal Buka Usaha Keripik Singkong

Smartpreneur
Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Tanpa Uang Muka, Gen Z Sekarang Bisa Cicil Rumah Lewat BTN

Whats New
Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Wall Street Berakhir Merah, Kekhawatiran Suku Bunga Tinggi Jadi Sebabnya

Whats New
China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

China Setop Ekspor Dua Komoditas Bahan Baku Cip Komputer dan Panel Surya

Whats New
Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Pemerintah Pilih Whoosh untuk Nama Kereta Cepat RI, Ini Maknanya

Whats New
BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

BI Buka-bukaan Dampak Krisis Properti China ke Perekonomian

Whats New
Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Ada Kazakhstan dan UEA, Otorita IKN Sudah Terima Lebih dari 290 Surat Minat Investasi

Whats New
Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com