Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Guru Honorer PAI Cair Juni 2023, Cek Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 29/05/2023, 12:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif yang diberikan kepada 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, insentif tersebut akan diberikan selama 12 bulan.

"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi," ujarnya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Ganjar Gelontorkan Rp 247,6 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah

Adapun besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Lebih lanjut kata dia, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Penyaluran pertama terlaksana pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember. Dia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," pungkas Amrullah.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Cair, Cepat Cek Simpatika dan Aktivasi Rekening

 


Adapun kriteria guru honorer yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com