Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Guru Honorer PAI Cair Juni 2023, Cek Kriteria Penerimanya

Kompas.com - 29/05/2023, 12:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) telah menetapkan penerima insentif yang diberikan kepada 22.000 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus honorer atau non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Amrullah mengatakan, insentif tersebut akan diberikan selama 12 bulan.

"Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi," ujarnya dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Ganjar Gelontorkan Rp 247,6 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah

Adapun besaran insentif yang diberikan sebesar Rp 250.000 per bulan, hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara. Lebih lanjut kata dia, penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Penyaluran pertama terlaksana pada Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada Desember. Dia berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

"Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah," pungkas Amrullah.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Cair, Cepat Cek Simpatika dan Aktivasi Rekening

 


Adapun kriteria guru honorer yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Belum memasuki usia pensiun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com