JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah seken atau rumah bekas seringkali menjadi pilihan bagi para pencari rumah baik untuk ditinggali atau dijadikan investasi. Sebab rumah bekas bisa langsung ditinggali atau hanya perlu sedikit renovasi.
Kendati begitu, membeli rumah bekas perlu dilakukan dengan cermat, bukan hanya memperhatikan bentuk rumah dan area lingkungannya saja, tapi juga perlu antisipasi terhadap kelistrikannya.
Nah, bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah bekas, PT PLN (Persero) membagikan tips untuk memperhatikan sistem kelistrikannya. Hal ini untuk mencegah kamu merugi jika mendapat rumah yang listriknya tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Segudang Tantangan Pembiayaan Kendaraan Listrik
Mengutip Instagram resminya @pln_id, Jumat (2/6/2023), berikut 5 tips untuk memastikan kelistrikan aman dan normal di rumah seken:
1. Perhatikan instalasi kelistrikan
Saat akan membeli rumah bekas, pastikan instalasi kelistrikan rumah tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting listrik.
2. Pastikan kWh meter normal
Kamu perlu juga memeriksa instalasi kWh meter untuk memastikan berfungsi dengan baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik tahu penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik atau tidak.
Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta
3. Pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN
Ketika ingin membeli rumah bekas, pastikan pula listrik yang mengalir ke rumah tersebut telah terdaftar sebagai pelanggan PLN. Hal untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.
4. Cek tagihan rekening listrik
Jangan lupa untuk memeriksa tagihan rekening listrik jika rumah tersebut menggunakan listrik pascabayar, atau pemakaian listrik yang tagihannya dibayarkan setiap bulan. Pengecekan ini perlu untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran pada rumah tersebut.
Pengecekan tagihan listrik tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, berikut caranya:
Baca juga: Simak Cara Cek Perkiraan Tagihan Listrik Lewat PLN Mobile
5. Infokan kepada PLN
Kamu juga bisa memilih opsi menghubungi petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.
Jika kamu resmi membeli rumah bekas tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan. Hal ini agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.
Baca juga: Tidak Dipensiunkan, 52 PLTU PLN Bakal Pakai Biomassa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.