Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lima Cara Cek Kelistrikan Aman di Rumah Seken

Kendati begitu, membeli rumah bekas perlu dilakukan dengan cermat, bukan hanya memperhatikan bentuk rumah dan area lingkungannya saja, tapi juga perlu antisipasi terhadap kelistrikannya.

Nah, bagi kamu yang sedang mempertimbangkan membeli rumah bekas, PT PLN (Persero) membagikan tips untuk memperhatikan sistem kelistrikannya. Hal ini untuk mencegah kamu merugi jika mendapat rumah yang listriknya tidak sesuai ketentuan.

Mengutip Instagram resminya @pln_id, Jumat (2/6/2023), berikut 5 tips untuk memastikan kelistrikan aman dan normal di rumah seken:

1. Perhatikan instalasi kelistrikan

Saat akan membeli rumah bekas, pastikan instalasi kelistrikan rumah tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk menghindari risiko bahaya korsleting listrik.

2. Pastikan kWh meter normal

Kamu perlu juga memeriksa instalasi kWh meter untuk memastikan berfungsi dengan baik serta segelnya terpasang dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pemilik tahu penghuni sebelumnya sudah mematuhi aturan penggunaan listrik atau tidak.

3. Pastikan rumah menggunakan listrik resmi PLN

Ketika ingin membeli rumah bekas, pastikan pula listrik yang mengalir ke rumah tersebut telah terdaftar sebagai pelanggan PLN. Hal untuk menghindari pelanggaran penggunaan listrik di masa mendatang.

4. Cek tagihan rekening listrik

Jangan lupa untuk memeriksa tagihan rekening listrik jika rumah tersebut menggunakan listrik pascabayar, atau pemakaian listrik yang tagihannya dibayarkan setiap bulan. Pengecekan ini perlu untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran pada rumah tersebut.

Pengecekan tagihan listrik tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, berikut caranya:

5. Infokan kepada PLN

Kamu juga bisa memilih opsi menghubungi petugas PLN untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kelistrikan rumah.

Jika kamu resmi membeli rumah bekas tersebut, segera beritahukan kepada PLN selambat-lambatnya 14 hari setelah pengalihan kepemilikan. Hal ini agar PLN dapat segera memproses perubahan nama pelanggan sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik.

https://money.kompas.com/read/2023/06/02/171859126/lima-cara-cek-kelistrikan-aman-di-rumah-seken

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke