JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023).
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin mengatakan, pihaknya tidak akan terlibat dalam program yang mengarah pada kerusakan lingkungan.
"Walhi tidak akan pernah terlibat dalam semua aktivitas atau program yang melanggengkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Parid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/5/2023).
Baca juga: Greenpeace Tolak Masuk Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Kukuh Minta PP 26/2023 Dibatalkan
Parid mengatakan, pihaknya telah menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan total seluruh proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia.
Ia menilai, PP tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis dan akan membuat masyarakat semakin miskin serta terpinggirkan akibat kerusakan yang dilanggengkan.
"PP tersebut akan semakin memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Situasi genting akibat krisis iklim ini terbukti telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisonal dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Kemenkeu: Pasir Laut Kecil Kontribusinya...
Parid meminta pemerintah daerah untuk melakukan protes kepada pemerintah pusat lantaran secara terencana akan mempercepat penenggelaman pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir melalui PP 26/2023.
Lebih lanjut, ia mendesak para akademisi khususnya yang mendalami soal kelautan, perikanan, dan kehidupan masyarakat pesisir untuk melakukan protes atas diterbitkannya PP tersebut.
"Mengajak masyarakat pesisir di seluruh Indonesia, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil serta perempuan nelayan untuk melakukan protes kepada pemerintah karena telah menerbitkan PP ini," ucap dia.
Baca juga: Ekspor Pasir Laut Dinilai Hanya Untungkan Pebisnis
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, ekspor hasil sedimentasi laut diperbolehkan asal mendapatkan izin dari tim kajian khusus yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM Lingkungan seperti Walhi dan Greenpeace.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.