JAKARTA, KOMPAS.com - Drama penagihan utang oleh pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah nampaknya telah berakhir. Pengusaha kawakan itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan keputusan pembayaran utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan tersebut diambil oleh Jusuf Hamka setelah bertemu langsung dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Pertemuan bertajuk ngopi bareng itu sendiri terjadi setelah munculnya ketegangan antara kedua pihak.
Sebagai informasi, Jusuf Hamka sempat berencana untuk melaporkan Yustinus ke polisi. Hal ini dilakukan karena Yustinus dinilai telah mencemarkan nama baik Jusuf Hamka selaku pemilik manfaat atau beneficial owner CMNP.
Baca juga: Bertemu Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani: Menertawakan Kesalahpahaman Bersama...
Pencemaran nama baik yang dimaksud oleh CMNP ialah ketika Yustinus sempat mempertanyakan posisi Jusuf di CMNP. Sebab, nama Jusuf tidak tercantum dalam jajaran direksi atau komisaris, dan juga tidak tercatat sebagai pemegang saham mayoritas.
Buntut dari pernyataan tersebut, CMNP mengancam akan menggugat Yustinus. Bahkan, perusahaan jalan tol itu telah menunjuk pengacara Maqdir Ismail sebagai pengacara dan telah disepakati pemegang saham dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Salah paham
Menanggapi somasi tersebut, Yustinus menjelaskan, pernyataan yang ia lontarkan murni merupakan sebuah pertanyaan. Sebab, dirinya membaca dan mempelajari susunan pengurus serta kepemilikan CMNP, hasilnya tidak terdapat nama Jusuf Hamka.
"Kalau kita bicara di (data) Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum), di situ ada komisaris ada direksi, beliau (Jusuf Hamka) tidak ada di sana," kata dia, di Gedung Kemenkeu, Jumat (16/6/2023).
Oleh karenanya, ia mengundang Jusuf ngopi bareng pada Minggu (18/6/2023) lalu, untuk memberikan penjelasan terkait kesalahpahaman yang telah terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya mengakui adanya kesalahpahaman dalam permasalahan yang terjadi belakangan.
"Suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama," tulis Yustinus dalam cuitan yang menunjukan pertemuannya dengan Jusuf Hamka.
Sementara itu, Jusuf mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya dan Yustinus memberikan penjelasan terkait permasalahan yang belakangan terjadi. Kedua belah pihak pun akhirnya memahami pandangan masing-masing dan permasalahan yang terjadi dianggap selesai.
"Sebenarnya kami ini temen baik, jadi tolong lah kami enggak usah diadu-adu lagi, karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," kata dia.
Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?
Serahkan keputusan pembayaran utang ke Kemenkeu
Terkait dengan utang pemerintah ke CMNP, Jusuf menyerahkan keputusan pembayarannya ke Kemenkeu. Keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dari Yustinus, terkait adanya pertimbangan kewajiban bayar obligor BLBI atas nama Siti Hardiati Rukmana atau Tutut Soeharto ke pemerintah.
"Soal tagihan saya ke departemen negara saya serahkan kepada Allah saja pak, pokoknya," kata dia.
"Dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah," sambungnya.
Meskipun demikian, ia meyakini, pemerintah akan memberikan jalan keluar terbaik, dalam hal ini membayarkan utang ke CMNP. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamangan Mahfud MD untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pemerintah ke pihak swasta.
"Mudah-mudahan Bu Sri Mulyani seirama," katanya.
Menyambung pernyataan Jusuf, Yustinus menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP. Akan tetapi, saat ini Kemenkeu masih melakukan pendalaman terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Ia kembali menjelaskan, CMNP dan Jusuf Hamka memang tidak memiliki utang ke pemerintah. Namun terdapat kewajiban pembayaran utang terhadap Tutut Soeharto, yang sempat terafiliasi dengan CMNP serta Bank Yakin Makmur atau Bank Yama (bank dana deposito CMNP ditempatkan).
"Mudah-mudahan kita dapat terus berkomunikasi, bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya ini adalah sousi win-win yang memenangkan semua pihak, tentu dengan niat dan itikad baik," tuturnya.
Baca juga: Mau Dilaporkan Jusuf Hamka, Stafsus Sri Mulyani Buka Suara
Batal gugat
Usai bertemu langsung dengan Jusuf, CMNP memutuskan untuk batal menggugat Yustinus. Hal ini dipastikan oleh pengacara perusahaan, Maqdir Ismail.
Maqdir mengatakan, dalam pertemuan tersebut disepakati, terjadi kesalapahaman antara kedua pihak.
"Karena sudah ada kesalahpahaman, kita tidak teruskan laporan polisinya," ujar dia, kepada Kompas.com
Lebih lanjut Maqdir menyebutkan, pertemuan kemarin sudah sesuai dengan harapan kliennya. Permasalahan yang terjadi usai Yustinus mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di CMNP disebut dapat diselesaikan secara baik.
"Tidak ada yang dicederai dan tidak ada lagi yang merasa dicederai," katanya.
Baca juga: Jusuf Hamka: Kemenkeu Bayar Utang Alhamdulillah, Enggak Dibayar Wasyukurillah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.