Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Buka-bukaan soal Utang Tutut Soeharto ke Negara

Kompas.com - 20/06/2023, 15:55 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Utang Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto ke negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, utang tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk membayarkan kewajibannya ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, terdapat 3 perusahaan Tutut Soeharto yang masuk pusaran kasus BLBI. Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

"Itu outstanding utangnya sekitar Rp 700 miliar. Yang paling besar di catatan kita itu yang masih ada outstanding-nya Marga Nurindo Bhakti," katanya dalam Media Briefing, di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Lebih lanjut Rionald menyebutkan, Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan terkait pemulihan aset negara.

"Di dalam kita melakukan penagihan-penagihan tersebut, masing-masing pihak biasanya memberikan argumen mengapa menurut mereka itu bukan menjadi tanggung jawabnya," tuturnya.

Satgas BLBI juga tidak bisa melakukan penyitaan untuk memulihkan aset negara. Sebab, tidak terdapat aset yang dijaminkan oleh Tutut.

Baca juga: Perbedaan CMNP Jusuf Hamka dengan Grup Citra Milik Mbak Tutut

"Akan tetapi kita terus lakukan penelusuran (harta kekayaan lain)," ucap Rionald.

Sebagai informasi, utang Tutut Soeharto selaku obligor BLBI menjadi salah satu pertimbangan Kemenkeu belum membayarkan kewajibannya ke CMNP. Kemenkeu menilai, pada saat Bank Yama dilikuidasi, bank tersebut beserta CMNP masih terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com