Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Suara soal Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2023, 21:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pesawat asing yang tidak berkode registrasi Indonesia (PK/Papa Kilo) melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.

Sebagaimana diungkapkan Pengamat Penerbangan Alvin Lie beberapa waktu lalu dimana puluhan pesawat asing tersebut kebanyakan merupakan pesawat berkode registrasi T7 dan N.

Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.

"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Pengamat: Melanggar dan Rugikan Negara

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni mengatakan, ketentuan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau pesawat non-PK di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dia menjelaskan, pesawat asing non-PK itu wajib mendapatkan persetujuan terbang (flight clearance) seperti perizinan dari Kementerian Luar Negeri (izin diplomatic/diplomatic clearance), Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI (izin keamanan/security clearance), dan Kemenhub (persetujuan terbang/flight approval).

"Pemberian persetujuan terbang (flight approval) oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

Kemenhub, kata dia, menerbitkan persetujuan terbang dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan serta alokasi ketersediaan waktu terbang atau slot time dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.

Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Tambah Jumlah Pesawat

Setelah memiliki izin terbang (flight clearance), pesawat asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui bandara internasional yang telah ditetapkan.

Selain itu, pesawat registrasi non-PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia yang persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu.

Misalnya seperti VIP dan VVIP, pertahanan dan keamanann negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, medical evacuation, dan technical landing.

Kemudian, lanjut dia, pesawat registrasi non-PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya atau no uplift local traffic.

"Hal ini dinyatakan dalam FC yaitu tidak melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Prancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com