Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Pengamat: Melanggar dan Rugikan Negara

Kompas.com - 01/07/2023, 15:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan terdapat puluhan pesawat asing yang tidak teregistrasi PK mondar-mandir di Indonesia melayani penerbangan domestik.

Alvin bilang, kebanyakan pesawat-pesawat tersebut merupakan pesawat teregistrasi T7 dan N.

"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.

Baca juga: Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Tidak hanya itu, pesawat-pesawat asing ini bahkan ada yang sudah dicat dengan identitas perusahaan di Indonesia.

Namun dia enggan membocorkan nama perusahaannya. Yang jelas, kata dia, perusahaan atau pribadi tersebut bukan dari industri penerbangan.

"Perusahaan Indonesia atau individu WNI beli pesawat untuk digunakan di Indonesia tapi tidak mau pakai registrasi Indonesia, apa tidak aneh? Malah pakai registrasi T7 San Marino yang merupakan negara tax haven," ungkapnya.

Puluhan pesawat asing ini, kata Alvin, kerap terlihat di apron yang bukan untuk penumpang umum.

Baca juga: Resmi Mendarat di Indonesia, Simak 5 Fakta Pesawat Super Jumbo A380

Melanggar asas cabotage dan merugikan negara

Alvin menuturkan, pesawat asing yang tidak teregistrasi PK itu telah melanggar aturan asas cabotage, yakni setiap negara berhak menolak pemberian izin pesawat asing untuk mengangkut penumpang secara komersial di dalam negeri.

"Ini sebenarnya menyimpang dari peraturan karena pertama itu ada asas cabotage. Asas cabotage itu kan melindungi bahwa pesawat terbang maupun kapal yang boleh beroperasi untuk rute domestik di satu negara itu harus berbendera negara tersebut atau registrasi di negara tersebut," jelasnya.

Selain itu, pesawat asing tersebut juga telah merugikan negara karena dengan tidak melakukan registrasi di Indonesia maka tentu pesawat-pesawat tersebut tidak membayar sejumlah bea masuk, pajak, maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.

"Bahkan pajak barang mewah pun bisa mencapai hingga 67,5 persen dari nilai pesawat tersebut. Nah ini ada sebagian orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang mencari celah mengoperasikan pesawat registrasi asing untuk melayani rute-rute domestik selama berbulan-bulan," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Perancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com