Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Akan Talangi Dana Korban Kejahatan Koperasi

Kompas.com - 05/07/2023, 20:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tak akan menalangi dana korban penipuan sejumlah koperasi bermasalah yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun koperasi yang bermasalah belakangan ini adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

"Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok (koperasi). Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Tanpa Aturan Jelas, Koperasi Bisa Jadi Tempat Pencucian Uang

Teten mengatakan, pihaknya mendorong proses hukum koperasi-koperasi yang bermasalah dan menyita aset-aset pribadi untuk dijual untuk mengembalikan uang anggota yang dirugikan.

"Aset mereka sampe aset pribadi disita dan dijual untuk membayar uang anggota yang dirampok," ujarnya.

Baca juga: Menteri Teten: BLU Kemenkop Siap Bantu Koperasi dan UKM Naik Kelas

Revisi UU Perkoperasian

Lebih lanjut, Teten mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan koperasi.

Ia mengatakan, dalam revisi UU Perkoperasian tersebut, pemerintah akan membentuk otoritas pengawas koperasi.

"Kita revisi ada otoritas pengawas koperasi tidak lagi bisa dilakukan pengawas di dalam. Banyak didalamnya dibentuk asal-asalan. Kita bentuk aturan ketat kita harapkan surpresnya cepat," ucap dia.

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Untuk diketahui, korban dari kasus KSP Indosurya mencapai kurang lebih 23.000 orang dengan kerugian mencapai total Rp 106 triliun.

Kerugian dari kasus tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah di Indonesia karena mencapai total Rp 106 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com