Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Nasir
Dosen

Dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Jember

Kebijakan "Hijau" Bank Indonesia

Kompas.com - 21/07/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kemudian, pertumbuhan obligasi hijau kala itu tidak terlepas dari pelonggaran kebijakan moneter (memiliki tingkat suku bunga paling rendah sejak 2016.Q1) yang dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi akibat hantaman resesi global.

Pada akhirnya, kebijakan moneter yang longgar tidak bisa dipungkiri menjadi faktor utama peningkatan penerbitan obligasi hijau.

Penerbitan obligasi hijau juga sangat dipengaruhi transmisi kebijakan moneter, yaitu fluktuasi tingkat suku bunga bank sentral.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, efek kebijakan moneter hijau secara tidak langsung harus dapat ditransmisikan pada lingkungan.

Dalam menjaga kerusakan lingkungan, efek kebijakan moneter hijau tersalurkan melalui pasar keuangan hijau.

Saluran transmisi ini disebut sebagai money view di mana kebijakan moneter hijau dapat memengaruhi stabilitas harga pada pasar keuangan dan bekerja secara efisien terhadap stabilitas harga karena perubahan tingkat suku bunga yang kemudian dapat bertransmisi pada tenor-tenor jangka panjang, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pencapaian pertumbuhan positif sektor keuangan hijau juga dipengaruhi oleh regulasi yang mendukung.

Sejak akhir 2019, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan serangkaian kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan keuangan hijau berupa ketentuan rasio Green Loan to Value (LTV), Funding on Value (FTV), Green Macro Safeguard Comprehensive Funding, serta Laporan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial.

Dengan ketentuan rasio LTV/FTV saat ini, bank dapat memberikan pembiayaan atau kredit hingga 100 persen khusus untuk properti ramah lingkungan.

Aset dapat berupa rumah, apartemen, dan ruko yang memenuhi kriteria green building dengan nilai agunan berkisar antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

Lebih dari itu, BI juga telah menghapus ketentuan setoran minimum untuk pembelian kendaraan listrik baterai. Sebelumnya, uang muka minimum adalah 5-20 persen.

Regulasi rasio LTV/FTV dan prabayar untuk kendaraan bermotor listrik berlaku hingga akhir tahun 2023 dan diharapkan dapat mempercepat penurunan emisi karbon.

Transisi ke ekonomi rendah karbon seperti tim sepak bola, di mana semua pihak yang terlibat memiliki peran penting dalam kapasitasnya masing-masing.

Kerjasama yang kuat antara pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai kendala termasuk financial gap.

Tim yang solid tercapai ketika semua bagian mengetahui dan ingin memainkan bagian mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan TI Indonesia Akuisisi Starup AI Singapura

Perusahaan TI Indonesia Akuisisi Starup AI Singapura

Whats New
Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu

Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu

Whats New
Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela

Whats New
Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Masih Miskin, dari Mana Pemikiran Pemerintah Buat Ini Jadi Kewajiban?

Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh: Kami Masih Miskin, dari Mana Pemikiran Pemerintah Buat Ini Jadi Kewajiban?

Whats New
Dukung eFishery, HSBC Gelontorkan Green and Social Loan 30 Juta Dollar AS

Dukung eFishery, HSBC Gelontorkan Green and Social Loan 30 Juta Dollar AS

Whats New
Kemendag Bidik Transaksi 15 Miliar Dollar AS di TEI 2024

Kemendag Bidik Transaksi 15 Miliar Dollar AS di TEI 2024

Whats New
Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Whats New
Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu

Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu

Whats New
Prudential Indonesia Hadirkan PRUIncome Guard, Premi mulai Rp 500.000

Prudential Indonesia Hadirkan PRUIncome Guard, Premi mulai Rp 500.000

Whats New
PLN Mau Bikin 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger Kendaraan Listrik

PLN Mau Bikin 2.000 Tiang Listrik Jadi Charger Kendaraan Listrik

Whats New
Mendag Zulhas Targetkan Perundingan IEU-CEPA Rampung Sebelum Oktober 2024

Mendag Zulhas Targetkan Perundingan IEU-CEPA Rampung Sebelum Oktober 2024

Whats New
Jika Tanggung Jawab Perusahaan Jalan dan Terapkan ESG, Masalah Sosial Ekonomi RI Bisa Teratasi

Jika Tanggung Jawab Perusahaan Jalan dan Terapkan ESG, Masalah Sosial Ekonomi RI Bisa Teratasi

Whats New
Mendag Zulhas Ungkap Impor Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan

Mendag Zulhas Ungkap Impor Bahan Peledak Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Startup eFishery Masih Andalkan 'Fintech Lending' Jadi Mitra Pembiayaan

Startup eFishery Masih Andalkan "Fintech Lending" Jadi Mitra Pembiayaan

Whats New
Komitmen Pertagas Jalankan CSR, Harus Beri Manfaat ke Masyarakat dan Lingkungan

Komitmen Pertagas Jalankan CSR, Harus Beri Manfaat ke Masyarakat dan Lingkungan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com