Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII DPR Dukung Usulan Ahok jika Bertujuan untuk Efisiensi Pertamina

Kompas.com - 22/07/2023, 22:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai usulan pemindahan sejumlah kantor anak usaha PT Pertamina (Persero) dari Jakarta ke dekat wilayah kerja, merupakan keputusan direksi. Pihaknya akan mendukung jika tujuannya untuk efisiensi.

Adapun usulan pemindahan kantor tersebut diutarakan oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyoroti kebiasaan sejumlah anak usaha Pertamina suka menyewa gedung perkantoran mewah di Jakarta. Padahal, wilayah kerja utamanya ada di luar Pulau Jawa.

"Kalau mereka (direksi) ingin menindaklanjuti apa yang diputuskan oleh Dewan Komisaris, kami persilakan, dan tentu kami tidak punya alasan untuk menolak jika itu tujuannya untuk efisiensi," ujar Eddy kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Erick Thohir Buka Suara Soal Pemanggilan Ahok dan Bos Pertamina

Ia menuturkan, Komisi VII menyerahkan sepenuhnya persoalan operasional Pertamina, termasuk dalam upaya penghematan biaya dengan pemindahan kantor ke wilayah kerja.

Menurutnya, DPR akan berfokus mengawal kinerja Pertamina terutama dalam kemampuan meningkatkan lifting migas dan diversifikasi usaha ke energi baru terbarukan (EBT), serta terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran.

"Masalah pembayaran kantor, kami serahkan seluruhnya ke Pertamina, biarkan Direksi Pertamina lakukan kajian secara mendalam terkait usulan yang disampaikan dewan komisarisnya," kata Eddy.

Baca juga: Ahok Sentil Anak Usaha Pertamina: Ngapain Sewa Kantor di Jakarta Rp 382 Miliar?

Sebelumnya, Ahok mengungkapkan, Pertamina harus keluar biaya operasional yang besar untuk membayar sewa perkantoran di Jakarta yang mencapai Rp 300-an miliar. Padahal, Pertamina memiliki aset di wilayah kerja para anak usaha tersebut.

Oleh sebab, dia ingin seluruh kantor anak usaha Pertamina atau subholding, termasuk anak usaha subholding, pindah ke wilayah operasional sesuai dengan sektor bisnisnya.

Ia menyebutkan, seperti PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang letak kantor pusatnya ada di Jalan Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal, PHR memiliki wilayah kerja di Pulau Sumatera yakni mencakup Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga: Pertamina Kaji Arahan Ahok soal Pemindahan Kantor Pusat Anak Usaha

"Kita bicara hulu rokan, PHR, yang dari Chevron. Chevron dulu punya kantor di Jakarta karena dia kan mau punya perwakilan untuk urusan SKK Migas dan segala macam, terus diambil alih (Blok Rokan oleh Pertamina). Masa kantor pusatnya ada di gedung mewah di Kuningan, terus sewa lagi. Kenapa enggak pakai kantor yang ada di Rokan?," ungkapnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

PHR sendiri merupakan anak usaha dari subholding upstream Pertamina Hulu Energi (PHE). Selain PHR, Ahok juga ingin anak usaha PHE lainnya berkantor di wilayah kerja masing-masing dan tak perlu menyewa kantor di Jakarta.

Adapun wilayah kerja PHE sendiri dibagi menjadi 5 regional yakni 4 domestik dan 1 internasional.

Baca juga: Ahok Ungkap Alasan Pertamina Tak Pangkas Harga BBM Subsidi Saat Minyak Dunia Turun

Pada regional domestik, terdiri dari Regional Sumatra yang dikelola PHR, Regional Jawa dikelola PT Pertamina EP (PEP), Regional Kalimantan dikelola PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), dan Regional Indonesia Timur dikelola PT Pertamina EP Cepu (PEPC).

"Kan PT-PT ini hanya bicara regional I, II, III, IV (yang di domestik). Kan kita ada PHE. Nah masa PHE saja sewa kantor mau Rp 300-an miliar? Kenapa enggak ke sana saja?," kata Ahok.

Begitu pula pada PT Kilang Pertamina Balikpapan, anak usaha dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Dia ingin Kilang Pertamina Balikpapan yang saat ini berkantor di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk pindah ke Balikpapan.

Baca juga: BBM Baru Pertamina Dijual Akhir Juli 2023, Pemerintah Tetapkan Standar Mutu

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com