Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

Kompas.com - 29/07/2023, 11:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan IMEI.

Agus mengatakan tersangka yang diumumkan adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Menurutnya, pembongkaran kasus pelanggaran aturan IMEI berawal dari inisiatifnya. Ia bahkan mengaku pernah didekati oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat mengakali aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk bermain IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?" beber Agus dikutip dari Antara, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Menperin: Saya Digoda, Diajak Bermain HP Ilegal

Namun demikian, Agus merasa dalam skandal permainan IMEI ponsel ini, PNS di Kementerian Perindustrian tak mungkin terlibat sendirian.

Ia berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar carut marut tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk pada permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.

Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

"Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian, yuk adil yuk. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng," katanya.

Baca juga: 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Mengenal IMEI

Sebagai informasi saja, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit.

Nomor ini dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengindentifikasi alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Perangkat HKT yakni perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Gangguan Sistem Registrasi IMEI

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian.

Fungsi dari IMEI adalah untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

Baca juga: Profil Pelabuhan Jamrud Surabaya, Terminal Tersibuk di Tanjung Perak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Laba Bersih MIND ID Naik Jadi Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Setoran ke Negara Justru Turun

Whats New
Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Pemerintah Beri Izin Usaha Kelola Tambang Batu Bara, Ini Respons PBNU

Whats New
Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti 'Fit and Proper Test' di DPR

Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR

Whats New
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?

Whats New
Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com