JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini membeli emas bisa dilakukan dengan cara mencicil. Anda bisa memanfaatkan produk keuangan berupa tabungan emas yang dibuka melalui perusahaan gadai atau bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini membuka tabungan emas sangat mudah yaitu lewat digital atau dengan mengunjungi cabang kantor lembaga keuangan yang menyediakan produk tabungan emas.
Lantas, apa saja manfaat memiliki tabungan emas?
Baca juga: Begini Cara Memulai Investasi Emas dengan Modal Rp 100.000
Tabungan emas memiliki empat manfaat yaitu pertama, anda dapat memiliki emas dengan cara mencicil dimulai dari 0,01 gram sehingga lebih terjangkau dan tidak membutuhkan nominal uang yang besar.
Kedua, anda akan mendapatkan saldo emas dalam satuan gram. Hal tersebut praktis dan aman karena tidak perlu khawatir emas dicuri atau hilang.
Ketiga, saldo emas dapat dijual kembali (buy back) atau digadaikan jika membutuhkan dana tunai.
Baca juga: Investasi Emas Kian Menjanjikan, Antam Perkuat Penjualan Domestik
Apabila anda memiliki emas fisik, dapat menjual atau menggadai tabungan emas tersebut. Namun, anda perlu memerhatikan risiko fluktuasi harga ketika menjual emas agar tidak mengalami kerugian.
Keempat, saldo emas dapat dicetak menjadi emas batangan, kepingan atau perhiasan. Jika anda ingin mengubah tabungan emas menjadi emas fisik, dapat mencetak emas tersebut sesuai dengan keinginan Sobat.
Selain itu, anda dapat memilih jenis dan ukuran emas yang diinginkan tentunya terdapat biaya cetak yang perlu anda perhatikan.
Baca juga: 5 Tips Memulai Investasi Emas
Lantas, bagaimana jika kita ingin menggadaikan emas?
Anda dapat memanfaatkan gadai emas dari perusahaan gadai. Gadai emas adalah pemberian kredit/pinjaman dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Gadai emas memiliki beberapa kelebihan di antaranya yaitu, anda dapat pinjaman secara cepat dan tidak perlu menjual perhiasan atau barang berharga yang anda miliki.
Dilansir dari laman resmi OJK, untuk melakukan gadai emas, berikut beberapa langkah yang bisa anda ikuti:
Baca juga: Investasi Emas Fisik Vs Emas Digital, Pilih Mana?
1. Nasabah datang ke perusahaan gadai
Pastikan anda mengunjungi perusahaan gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.
2. Penaksir melakukan estimasi nilai emas yang digadai
Penaksir akan mengukur harga aktual dari emas yang digadai. Jangan khawatir penaksir telah memiliki standar untuk menetapkan harga tersebut.
3. Nasabah mempelajari plafon pinjaman, biaya administrasi dan sewa modal
Umumnya, plafon (batas) pinjaman untuk jaminan berupa perhiasan paling rendah 75 persen dari harga taksiran. Sementara, biaya sewa gadai berkisar 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari dengan jangka waktu pinjaman 1 sampai dengan 120 hari.
4. Nasabah mengisi formulir dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Setelah menyepakati nilai pinjaman, anda dapat mengisi formulir dan melengkapi dokumen administrasi. Pastikan anda menerima Surat Bukti Gadai (SBG) dan menyimpannya dengan baik.
Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas dari CEO Hartadinata Abadi
5. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
6. Nasabah menebus gadai emas dengan membayar pinjaman dan membawa SBG.
Anda dapat menebus barang sewaktu-waktu atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Untuk menebus barang, anda perlu membayar pinjaman beserta biaya administrasi dan sewa serta melampirkan SBG.
Pastikan anda menerima barang dan tanda terima pelunasan. Sementara, untuk memperpanjang pinjaman, anda dapat mengisi formulir perpanjangan pinjaman dan ingat ada biaya yang perlu anda bayarkan.
Demikianlah penjelasan mengenai tabungan dan gadai emas.
Baca juga: Investasi Emas Juga Ada Risikonya, Ini Caranya supaya Tidak Rugi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.