Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Manfaat Tabungan dan Gadai Emas

Kompas.com - 01/08/2023, 15:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini membeli emas bisa dilakukan dengan cara mencicil. Anda bisa memanfaatkan produk keuangan berupa tabungan emas yang dibuka melalui perusahaan gadai atau bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, saat ini membuka tabungan emas sangat mudah yaitu lewat digital atau dengan mengunjungi cabang kantor lembaga keuangan yang menyediakan produk tabungan emas.

Lantas, apa saja manfaat memiliki tabungan emas?

Baca juga: Begini Cara Memulai Investasi Emas dengan Modal Rp 100.000

Tabungan emas memiliki empat manfaat yaitu pertama, anda dapat memiliki emas dengan cara mencicil dimulai dari 0,01 gram sehingga lebih terjangkau dan tidak membutuhkan nominal uang yang besar.

Kedua, anda akan mendapatkan saldo emas dalam satuan gram. Hal tersebut praktis dan aman karena tidak perlu khawatir emas dicuri atau hilang.

Ketiga, saldo emas dapat dijual kembali (buy back) atau digadaikan jika membutuhkan dana tunai.

Baca juga: Investasi Emas Kian Menjanjikan, Antam Perkuat Penjualan Domestik

Apabila anda memiliki emas fisik, dapat menjual atau menggadai tabungan emas tersebut. Namun, anda perlu memerhatikan risiko fluktuasi harga ketika menjual emas agar tidak mengalami kerugian.

Keempat, saldo emas dapat dicetak menjadi emas batangan, kepingan atau perhiasan. Jika anda ingin mengubah tabungan emas menjadi emas fisik, dapat mencetak emas tersebut sesuai dengan keinginan Sobat.

Selain itu, anda dapat memilih jenis dan ukuran emas yang diinginkan tentunya terdapat biaya cetak yang perlu anda perhatikan.

Baca juga: 5 Tips Memulai Investasi Emas

Lantas, bagaimana jika kita ingin menggadaikan emas?

Anda dapat memanfaatkan gadai emas dari perusahaan gadai. Gadai emas adalah pemberian kredit/pinjaman dengan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Gadai emas memiliki beberapa kelebihan di antaranya yaitu, anda dapat pinjaman secara cepat dan tidak perlu menjual perhiasan atau barang berharga yang anda miliki.

Dilansir dari laman resmi OJK, untuk melakukan gadai emas, berikut beberapa langkah yang bisa anda ikuti:

Baca juga: Investasi Emas Fisik Vs Emas Digital, Pilih Mana?

1. Nasabah datang ke perusahaan gadai

Pastikan anda mengunjungi perusahaan gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.

2. Penaksir melakukan estimasi nilai emas yang digadai

Penaksir akan mengukur harga aktual dari emas yang digadai. Jangan khawatir penaksir telah memiliki standar untuk menetapkan harga tersebut.

3. Nasabah mempelajari plafon pinjaman, biaya administrasi dan sewa modal

Umumnya, plafon (batas) pinjaman untuk jaminan berupa perhiasan paling rendah 75 persen dari harga taksiran. Sementara, biaya sewa gadai berkisar 1 persen sampai 1,2 persen per 15 hari dengan jangka waktu pinjaman 1 sampai dengan 120 hari.

4. Nasabah mengisi formulir dan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Setelah menyepakati nilai pinjaman, anda dapat mengisi formulir dan melengkapi dokumen administrasi. Pastikan anda menerima Surat Bukti Gadai (SBG) dan menyimpannya dengan baik.

Baca juga: Tips Memulai Investasi Emas dari CEO Hartadinata Abadi

5. Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.

6. Nasabah menebus gadai emas dengan membayar pinjaman dan membawa SBG.

Anda dapat menebus barang sewaktu-waktu atau memperpanjang jangka waktu pinjaman. Untuk menebus barang, anda perlu membayar pinjaman beserta biaya administrasi dan sewa serta melampirkan SBG.

Pastikan anda menerima barang dan tanda terima pelunasan. Sementara, untuk memperpanjang pinjaman, anda dapat mengisi formulir perpanjangan pinjaman dan ingat ada biaya yang perlu anda bayarkan.

Demikianlah penjelasan mengenai tabungan dan gadai emas.

Baca juga: Investasi Emas Juga Ada Risikonya, Ini Caranya supaya Tidak Rugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com