Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor Jalan Rusak secara Online

Kompas.com - 02/08/2023, 06:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat melaporkan jalan rusak di sekitar lingkungannya secara online melalui aplikasi Jalan Kita dan Lapor agar jalan-jalan yang rusak dapat segera diperbaiki.

Pasalnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk melaporkan ke pemerintah jika menemukan infrastruktur yang rusak. Namun tidak banyak yang mengetahui mengenai hal ini.

Lantas bagaimana cara lapor jalan rusak secara online agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah?

Baca juga: Banyak Jalan Rusak Membuktikan Kesenjangan Infrastruktur, Siapa yang Salah?

Ketahui Status Jalan Rusak

Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, baiknya ketahui lebih dulu status dari jalan tersebut. Apakah jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.

Mengutip laman indonesia.go.id, ada beberapa jenis status jalan, yakni:

  1. Jalan nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan nasional menjadi wewenang Kementerian PUPR.
  2. Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar-ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan provinsi menjadi wewenang pemerintah provinsi.
  3. Jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan. Jalan kabupaten menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
  4. Jalan kota adalah jalan sekunder yang menhubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil, antarpersil, dan antarpusat permukiman kota. Jalan kota menjadi wewenang pemerintah kota.
  5. Jalan desa adalah jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atau antarpermukiman. Jalan desa menjadi wewenang perangkat desa.

Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Juni 2023, Pemerintah Siapkan Rp 14,9 Triliun

Lalu bagaimana cara membedakan mana jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah?

Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.

Dengan demikian, jika suatu jalan tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.

Cara Lapor Jalan Rusak Secara Online

Setelah mengetahui status jalan rusak, pelaporan jalan nasional yang rusak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jalan Kita dan pelaporan jalan daerah yang rusak melalui website lapor.go.id.

Baca juga: Ini 3 Ruas Jalan Rusak di Jambi yang akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

1. Cara Lapor Jalan Rusak di Aplikasi Jalan Kita

Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Aplikasi ini merupakan buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

  • Berikut cara lapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita:
  • Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun.
  • Klik menu 'buat akun' pada halaman utama aplikasi.
  • Isi nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  • Klik tombol 'daftar' untuk proses pendaftaran.
  • Pilih ikon 'plus' untuk membuat laporan baru.
  • Isi setiap kolom dengan detail dan rinci
  • Unggah foto atau video jika ada.
  • Klik 'kirim' jika laporan sudah lengkap.

Baca juga: Ini 3 Ruas Jalan Rusak di Jambi yang akan Diperbaiki Pemerintah Pusat

2. Cara Lapor Jalan Rusak di lapor.go.id

Sementara pelaporan jalan rusak untuk jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.

Laman pengaduan jalan rusak ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.

Berikut cara lapor jalan rusak melalui website lapor.go.id:

  • Buka browser melalui laptop/PC atau telepon genggam.
  • Ketik alamat lapor.go.id.
  • Isi setiap kolom laporan dengan detail dan rinci.
  • Unggah foto atau video yang mendukung laporan.
  • Pilih opsi nama pengirim anonim atau tidak.
  • Atur laporan termasuk laporan rahasia atau tidak.
  • Setelah selesai klik Lapor.

Itulah cara lapor jalan rusak secara online melalui aplikisi Jalan Kita dan website lapor.go.id. Selain dua kanal ini, biasanya pemerintah daerah memiliki kanal sendiri untuk pelaporan jalan rusak.

Baca juga: Dari Medsos, Jokowi Terima Aduan Jalan Rusak di 7.400 Lokasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com