JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat melaporkan jalan rusak di sekitar lingkungannya secara online melalui aplikasi Jalan Kita dan Lapor agar jalan-jalan yang rusak dapat segera diperbaiki.
Pasalnya, masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk melaporkan ke pemerintah jika menemukan infrastruktur yang rusak. Namun tidak banyak yang mengetahui mengenai hal ini.
Lantas bagaimana cara lapor jalan rusak secara online agar dapat segera ditindaklanjuti pemerintah?
Baca juga: Banyak Jalan Rusak Membuktikan Kesenjangan Infrastruktur, Siapa yang Salah?
Sebelum melaporkan jalan rusak ke pemerintah, baiknya ketahui lebih dulu status dari jalan tersebut. Apakah jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah atau pemerintah provinsi.
Mengutip laman indonesia.go.id, ada beberapa jenis status jalan, yakni:
Baca juga: Perbaikan Jalan Rusak di Daerah Juni 2023, Pemerintah Siapkan Rp 14,9 Triliun
Lalu bagaimana cara membedakan mana jalan nasional yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan mana jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah?
Jalan nasional ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Dengan demikian, jika suatu jalan tidak ada marka kuningnya, berarti jalan tersebut menjadi kewenangan provinsi, kota, atau desa.
Setelah mengetahui status jalan rusak, pelaporan jalan nasional yang rusak dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jalan Kita dan pelaporan jalan daerah yang rusak melalui website lapor.go.id.
Baca juga: Ini 3 Ruas Jalan Rusak di Jambi yang akan Diperbaiki Pemerintah Pusat
1. Cara Lapor Jalan Rusak di Aplikasi Jalan Kita
Pelaporan jalan rusak untuk jalan nasional bisa menggunakan aplikasi Jalan Kita. Aplikasi ini merupakan buatan Direktorat Bina Teknik Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Baca juga: Ini 3 Ruas Jalan Rusak di Jambi yang akan Diperbaiki Pemerintah Pusat
2. Cara Lapor Jalan Rusak di lapor.go.id
Sementara pelaporan jalan rusak untuk jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/.
Laman pengaduan jalan rusak ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas pelayanan publik.
Berikut cara lapor jalan rusak melalui website lapor.go.id:
Itulah cara lapor jalan rusak secara online melalui aplikisi Jalan Kita dan website lapor.go.id. Selain dua kanal ini, biasanya pemerintah daerah memiliki kanal sendiri untuk pelaporan jalan rusak.
Baca juga: Dari Medsos, Jokowi Terima Aduan Jalan Rusak di 7.400 Lokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.