Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Pangkas Kapasitas KA Subsidi untuk Penumpang Tanpa Tempat Duduk

Kompas.com - 03/08/2023, 12:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis atau load factor pada kereta api yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal mengatakan, aturan ini akan diberlakukan untuk layanan kereta api PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer.

"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Wamen BUMN Buka-bukaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaris Mangkrak

Lebih lanjut, Risal menyampaikan, pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

Adapun setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan kereta api PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Risal.

Adapun layanan kereta api PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (Daop) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” tuturnya.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Penumpang KA Turun Lebihi Stasiun Akhir Wajib Bayar Denda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com