Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Api yang Sengaja Turun Lewat dari Stasiun Tujuan yang Tertera di Tiket Bakal Didenda

Kompas.com - 01/08/2023, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) akan mengenakan sanksi berupa denda dan pelarangan naik kereta api sementara bagi penumpang yang dengan sengaja turun melewati stasiun tujuan yang tertera ditiketnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur akan mengenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga dan penumpang yang melanggar akan diturunkan di stasiun terdekat.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," ujar Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Curhat Wamen BUMN, Sempat Kesal KAI Bangun Kereta Cepat tapi Lupa Bikin Akses Jalannya

Kemudian, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI akan memberikan waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun waktu tersebut penumpang tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran ini, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ucapnya.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kereta Api Go Show, Bisa lewat KAI Access

Langkah Antisipasi KAI

Sebelum mengenakan sanksi tersebut, tentunya KAI sudah menyiapkan langkah antisipasi agar penumpang tidak melakukan pelanggaran.

Untuk itu, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga akan mengumumkan bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," tuturnya.

Baca juga: KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk yang Diseruduk KA Brantas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com